HENRI MARTYANA 41151010190202, 2023 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DRW SKINCARE DENGAN RESELLER DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUHPERDATA Skripsi
Abstract
Perjanjian kerjasama adalah suatu perbuatan antara satu pihak dengan pihak lain yang dapat menimbulkan keuntungan bagi para pihak tersebut. Perjanjian sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1313 KUHPerdata yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih atau badan hukum. Perjanjian Kerjasama antara principal DRW Skincare dengan Reseller merupakan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan satu sama lainnya. Karakter dari perjanjian kerjasama ini adalah penjualan produk-produk milik DRW Skincare yang dilakukan oleh reseller atau Beauty Consultant (BC) sebagai kepanjangan dari principal DRW Skincare. Tangggung jawab yang dilakukan oleh Beauty Consultant (BC) atau Reseller ini dalam penjualan produk-produk DRW Skincare, terjadinya Perbuatan Melawan Hukum mengenai pelanggan terhadap penjualan produk yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan pemalsuan yang mengakibatkan kerugian kepada principal dan diharuskan mengganti kerugian tersebut. Penulisan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif serat melihat penerapannya atau prakteknya dilapangan. Untuk spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis, yaitu suatu metode penelitian yang dimaksud untuk memaparkan bukti nyata berupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data selengkap dan sedetail mungkin dengan dikaitkan para teori-teori hukum positif yang berlaku di negara Indonesia. Penerapan hukum yang dilakukan adalah dengan sosialisasi isi dari perjanjian tersebut terhadap reseller yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali minimal dalam pertemuan antara DRW Skincare dengan reseller, serta upaya hukum terhadap perjanjian kerjasama mengenai permasalahan yang terjadi itu dapat diajukan oleh principal DRW Skincare dengan mengajukan gugatan dipengadilan tepat domisili dari principal tersebut. Demi terciptanya ketertiban dan keberlangsungan hukum yang sesuai dengan undang-undang bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama ini. Kata kunci: Perjanjian Kerjasama Penjulaan Produk, perbuatan melawan hukum.