Andri Sopian 41151010190045, 2023 PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA/BURUH KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Skripsi
Abstract
Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pada tanggal 5 Oktober 2020 disahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dinyatakan Inkonstisional oleh Mahkamah Konstitusi dan atas keadaan mendesak Presiden Indonesia mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja terdapat ketentuan yang menghapus dan mengubah ketentuan terkait pelaksanaan PHK yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut ialah penghapusan ketentuan PHK berdasrkan ijin dan penetapan lembaga PPHI. Ketentuan tersebut memicu kekhawatiran pekerja/buruh di Indonesia akan pelaksanaan PHK secara sepihak oleh pengusaha. Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), lebih dari 17.000 buruh di-PHK sejak UU Ciptaker disahkan, mayoritas secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini berusaha untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan PHK pasca terbitnya UU Cipta Kerja atas diubahnya UU Ketenagakerjaan melalui pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan perbandingan hukum. Pendekatan undang-undang digunakan sebagai dasar untuk menganalisa mengenai peraturan perundangan yang dijadikan sebagai landasan hukum mekanisme pelaksanaan PHK oleh pengusaha di Indonesia. Pelaksanaan PHK berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membatasi pelaksanaan PHK oleh pengusaha, dilarangnya melakukan PHK dengan alasan dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 153, namum PHK dapat dilakukan oleh pengusaha apabila memenuhi ketentuan Pasal 154A. Pelaksanaan PHK harus diawali dengan adanya Perundingan Bipartit, apabila terdapat kesepakatan maka PHK dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, Apabila tidak terdapat kesepakatan pelaksanaan PHK dilakukan dengan mekanisme melalui Lembaga PPHI. UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI menyatakan Penyelesaian Perselisihan dapat dilakuan diluar pengadilan yakni melalui Mediasi, Konsisilasi, dan Arbitrase yang ditengahi oleh pihak ketiga yang netral. Apabila dalam media atau perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, pelaksanaan PHK dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan ketentuan menyertakan risalah perundingan sebelumnya dan tidak terdapat kesepakatan. Pelaksanaan PHK hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan dan atau adanya penetapan atau putusan pengadilan. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja, pengusaha.