Agnes Farida Hasibuan 41151010190108, 2023 EFEKTIVITAS PENAHANAN DAN PIDANA PERCOBAAN PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 273 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN MILITER Skripsi
Abstract
Perkembangan acara penyelsaian perkara pidana menggunakan acara restoratif justice yang telah diterapkan pada masyarakat sipil Indonesia terkait pidana tanpa pemenjaraan berdampak pada status penyelesaian perkara pidana bagi prajurit TNI, mengingat tujuan pemidanaan bukan untuk merendahkan martabat manusia serta merefeksikan perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban , hal ini di aplikasikan dalam penanganan kasus-kasus pidana yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan seperti tindak pidana lalu lintas , tindak pidana insubordinasi, disersi, yang memiliki nilai kerugian yang dapat diselesaikan secara berkeadilan restoratif justice berdasarkan Pasal 273 aturan sistem Peradilan Militer, identifikasi masalah dalam karya ilmiah ini adalahApakah Hakim Pengadilan Tinggi Militer dapat menghentikan Permohonan Kasasi Oditur militer Berdasarkan Pasal 273 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Militer ? , dan Bagaimanakah Efektivitas Penahanan dan Pidana Percobaan Pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan Kematian menurut Pasal 273 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Militer Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka mengenai merumuskan dan menganalisa Penerapan Ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Peradilan Militer. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis, yaitu penggambaran, penelaahan, dan penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, Metode analisis data penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menganalisa putusan dengan menggunakan norma- norma hukum militer. Bersifat yuridis karena penelitian ini bertitik tolak pada diluar hukum pidana Hakim Pengadilan Tinggi Militer Dapat Menghentikan Penuntutan Oditur militer Berdasarkan Pasal 273 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Militer juncto Undang-undang –Undang Disiplin militer Pasal 54 Juncto KUHP baru , hal ini dapat direfelksikan pada perkara-perkara yang memiliki tingkat ringan, dan memiliki karakter dapat menyerap pengaruh musyawarah dan restoratif justice, maka terhadap perkara-perkara tersebut dapat di gunakan pendekatan sosiologis militer dan pasal 273 memiliki keterkaitan dengan Pasal Pasal 54 Juncto Pasal 55 Aturan disiplin militer Juncto KUHP baru, yaitu adanya penyelesaian secara disiplin militer dapat mempengaruhi validitas nebis in idem jika perkara tersebut dilanjutkan ke jalur hukum