PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT SAKIT DALAM PUTUSAN NOMOR 260/PDT.SUSPHI/2019/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Michelen Andria Jovani, 2023 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT SAKIT DALAM PUTUSAN NOMOR 260/PDT.SUSPHI/2019/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi

Abstract

Suatu pekerjaan terdapat hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan. Namun, tidak semua hubungan kerja berjalan dengan baik. Seperti misalnya sebuah hubungan kerja acap kali ditemkan sebuah peristiwa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, dalam kasus ini ada yang menyimpang dari hukum seperti misalnya seorang pekerja yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan cara mengundurkan diri karena sakit yang berkepanjangan justru tidak mendapatkan haknya berupa kompensasi sesuai dengan Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan pembahasan dalam Studi Kasus ini adalah Pertimbangan Hukum dan Hakim Putusan Nomor 260/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg diserai Putusan Kasasi Nomor 658 K/Pdt.Sus-PHI/2020 dan Upaya lain yang bisa dilakukan agar Penggugat mendapatkan Hak-haknya. Penulisan Studi Kasus ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang difokuskan pada data sekunder berupa Studi Kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data berdasarkan pengkajian terhadap berbagai literatur seperti bukubuku, artikel di internet yang bersifat relevan maupun sumber hukum seperti Undang-Undang dan Putusan Pengadilan. Data-data yang dikumpulkan disusun secara kualitatif yaitu berdasarkan deskriptif atau pernyataan yang menggunakan kata-kata bukan dengan angka-angka atau data statistik. Dan pendekatan hukumnya dengan menggunakan metode Interpretasi dikombinasikan dengan metode penemuan hukum in concreto. Hasil analisis dari putusan nomor 260/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA yang didukung oleh Putusan Kasasi Nomor 658 K/Pdt.Sus-PHI/2020 pada Mahkamah Agung bahwa dalam putusan 260/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg Eksepsi Tergugat mengatakan bahwa Penggugat merupakan seorang Pengusaha karena menjabat sebagai Direktur Perseroan di PT. Amber Hasya. Tergugat memperkuat pernyataan dersebut dengan berbagai buki yang dimiliki dan dengan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 tahun2003 tentang Ketenagakerjaan. Padaha; Penggugat juga merupakan seorang Pekerja karena menerima upah sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat juga dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh Penggugat. Penggugat untuk bisa mendapatkan hak-haknya kembali dengan cara menggugat tuntutannya ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus di bagian Keperdataan sebagai Mantan Direktur Perseroan PT, Amber Hasya yang memohon hak Dividen .

Citation:
Author:
Michelen Andria Jovani
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023