PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

YOSSI AZIZA HUSNA, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Skripsi

Abstract

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang Kreditur (Bank) kepada Debitur (masyarakat yang mengajukan kredit) yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Banyak terjadi pihak Bank menganggap bahwa Debitur dianggap telah melakukan wanprestasi dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban (pembayaran cicilan kredit), sehingga dilakukan penyitaan barang jaminan. Pihak Bank merasa memiliki hak untuk melakukan penyitaan dalam upaya melindungi lembaganya dari kerugian yang disebabkan kelalaian Debitur. Sebaliknya, Debitur merasa bahwa tindakan penyitaan itu merugikan mereka sehingga mereka melakukan protes kepada pihak bank. Permasalahan yang diangkat yaitu perlindungan hukum debitur terhadap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan upaya debitur terhadap pihak ketiga yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis normative, dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian data yang dengan lengkap. Tahap penelitian yaitu mengumpulkan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber sekunder, yang meliputi Peraturan PerUndang-Undangan, juga buku-buku penunjang, dan mengumpulkan data-data di lokasi penelitian dalam proses peneliti menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapat disimpulkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 terdapat ketentuan yang bilamana debitur melakukan wanprestasi dalam menjalankan perjanjian, pihak kreditur tidak bisa begitu saja melakukan penyitaan secara paksa karena pada prinsipnya penyitaan barangbarang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Menyelesaikannya dengan cara penyelematan kredit dan penyelesaian kredit, atau bisa dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan atau juga dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau secara musyawarah. Atau yang paling tepat cara menyelesaikannya yaitu dengan cara membayar semua keterlambatan pembayaran dan beserta denda nya dan jangan sampai terlambat membayar kembali. Kata kunci : Jaminan fidusia.

Citation:
Author:
YOSSI AZIZA HUSNA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020