Lucky Alfian Nurdiansyah 41151010190022, 2023 TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA CUTI HAMIL YANG TIDAK DIBERIKAN HAK UPAH DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN Skripsi
Abstract
Jaminan perlindungan hak tenaga kerja perempuan harus mendapat perlakuan khusus karena perempuan memiliki fungsi reproduksi yang harus dijaga demi kesehatan dan tidak mengganggu produktifitas kerjanya, hak khusus bagi perempuan harus lebih diperhatikan. Tetapi, dalam kenyataannya masih saja terjadi permasalahan dalam pelaksanaan aturan yang tentu harus diperbaiki. Hal ini terjadi karena, kurangnya sosialisasi sosialisasi dari pihak perusahaan kepada para pekerja untuk menerangkan mengenai hak-hak dan kewajiban yang seharusnya didapatkan oleh pekerja. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap hak upah penuh cuti tenaga kerja perempuan berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta untuk mengetahui upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pekerja terkait pemenuhan haknya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis empiris, yuridis empiris ini adalah penelitian dengan melihat suatu kenyataan hukum di masyarakat berdasarkan kajian hukum tertulis dengan fakta-fakta yang ada di lapangan, Dimana dalam menganalisis dan meneliti tentang Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Tenaga Cuti Hamil yang Tidak Diberikan Hak Upah Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan ini berdasarkan buku-buku tentang hukum, peraturan-peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan juga wawancara kepada yang bersangkutan secara langsung. Tanggung Jawab Perusahaan terhadap tenaga kerja cuti hamil yang tidak diberikan hak upah cuti ini harus dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi salah satu hak pekerja yaitu hak atas upah cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Novianti dan Rimah harus berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu melakukan perundingan antara pihak pekerja dan pihak perusahaan agar mencapai kata sepakat mengenai penyelesaian yang dikenal dengan Bipartit, tetapi apabila penyelesaiannya tidak mencapai kata sepakat maka harus melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator bisa melalui mediasi, konsiliasi serta langkah terakhir dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perusahaan, Upah, Cuti Melahirkan i