RUSJANA 41151015200083, 2023 PENERAPAN SANKSI PIDANA PEMBERATAN TERHADAP TENTARA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA MILITER JUNCTO KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Amoral military sentencing marak terjadi di masyarakat, dimulai dengan letupan oknum dan modus penipuan yang mengatasnamakan anggota TNI untuk menarik hati wanita- wanita, oknum dan modus operandi yang dijalankan dominan melalui perantara wanita , dan tujuannya aadlah untuk mencapai kepuasan hasrat manusia. Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 hingga Pasal 285 KUHP merupakan benteng dari runtuhnya norma agama, norma hati nurani, dan norma sosial, hasrat birahi memiliki karakter sangat privat, individual, dan tidak serta merta dapat di tonjolkan di depan umum, sehingga perbuatan asusila yang dilakukan oleh anggota TNI banyak yang terendap dan senyap, tidak diketahui oleh masyarakat, sehingga aturan pidana kesusilaan memerlukan dukungan norma sosial yang adadi lingkungan TNI dan masyarakat, sein dan sollen diatas membawa penelitian ini , untuk membatasi permaslahan apa yang terjadi dalam praktik dan hubungan hukum yang mengatur, identifikasi masalah yang akan dikaji adalah Penerapan-sanksipidana-pemberatan- terhadap-anggota-TNI- Pelaku-Tindak-Pidana Kesusilaan Menurut KUHPM Juncto KUHP dan Bentuk upaya Hukum Anggota TNI dari Dakwaan Pemberatan tindak pidana kesusilaan Menurut KUHPM Juncto KUHP Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian empiris Karya ilmiah ini merupakan penelitian hukum berdasarkan pengalaman peneliti sebagai tim advokasi bagi para terlapor hingga termohon kasasi dalam perkara tindakan amoral oknum anggota TNI.. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat Penerapan-sanksi-Pidana Pemberatan Terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan menggunakan Pasal 281 yang merupakan pasal sapu jagat untuk tindakan amoral / asusila di muka umum juncto sanksi pemberatan, namun penerapan pemberatan tidak serta merta dapat selalu diterapkan, karena hakim untuk menggali nilai-nilai terdiri dari keseimbangan sosial, citra TNI, serta dampak yang ditimpulkan akibat dari adanya perbuatan atau tindak pidana kesusilaan tersebut, tidak selalu selalu melakukan upaya hukum kasasi di peradilan militer, namun upaya mediasi dengan diri korban sebagai pihak yang telah kehilangan hak-haknya sebagai keluarga besar tentara dan atau sipil, upaya penyelesaian perkara diluar pidana adalah misalkan dengan cara menikahi korban dan atau mengganti kerugian merupakan upaya yang sanagt effektif untuk dilakukan. Kata Kunci : Tentara. Asusila, Pemberatan