Dina Rizkia 41151010190057, 2023 GUGATAN PEMBATALAN HAK CIPTA DESAIN GRAFIS LOGO SENI LUKIS POLO DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Skripsi
Abstract
Desain Grafis merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya sering kali terjadi pelanggaran terhadap karya cipta atas desain grafis yang merupakan hak milik dari seorang pencipta, yang digunakan untuk kepentingan komersil tanpa seizin dari pemilik desain grafis. Yang dimana kebanyakan pihak tersebut, kadang tidak mengetahui dan kurang memahami tentang Hak Cipta serta Undang-Undang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap sengketa desain grafis pada seni lukis menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk menganalisis upaya penanggulangan sengketa hak cipta desain grafis berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi atau situasi yang sedang berlangsung dengan tujuan untuk memberikan data tentang objek penelitian sehingga mampu menggali secara ideal, Studi kepustakaan merupakan suatu studi yang digunakan dalam informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada diperpustakaan seperti dokumen, buku, majalah, kisah-kisah dan sejarah. Analisis data dengan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan. Hasil yang diperoleh penulis dalam penulisan ini bahwa gugatan pembatalan Hak Cipta berlandaskan atau mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, perlanggaran Desain Grafis yang digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersil diatur di dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014. Pemilik Hak Cipta diwajibkan melapor dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga jika mendapati pelanggaran terhadap karya Cipta. Pemilik Hak Cipta, Lalu hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyak Ciptaan yang merupakan hasil dari pelanggaran Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta dibuat untuk memberikan perlindungan Hukum bagi pemegang Hak cipta desain grafis dan untuk memastikan bahwa mereka dapat memperoleh keuntungan finansial dari karya mereka, Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan Hukum preventif berupa pendaftaran Hak Cipta, yang melindungi pemegang Hak Cipta desain grafis dari pelanggaran hukum. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi, yang berarti melalui Pengadilan.