PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM UPAYA RESTRUKTURISASI PADA PERJANJIAN KREDIT DI BANK PASAR REMBANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 7/Pdt.G/2021/PN.Rbg)

Novi Prisela Putri Npm: 41151010190097, 2023 PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM UPAYA RESTRUKTURISASI PADA PERJANJIAN KREDIT DI BANK PASAR REMBANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 7/Pdt.G/2021/PN.Rbg) Skripsi

Abstract

Perikatan atau perjanjian melalui transaksi kredit yang dilaksanakan oleh bank diikat dengan sebuah perjanjian kredit, sehingga lahir hubungan hukum antara pihak yang mengikatkan dirinya. Karena adanya ketidak seimbangan antara kreditur dan debitur, maka pihak yang lebih lemah, tidak sanggup untuk memenuhi perjanjian, dan berakhir dengan menimbulkan permasalahan antar kedua belah pihak. Untuk itu dilakukankah Restrukturisasi Kredit untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah. Namun dalam hal ini tidak hanya debitur yang dapat melakukan wanprestasi, tapi juga kreditur, yang dimana melanggar perjanjian restrukturisasi. Yang bermuara pada terbitnya putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 7/PDT.G/2021/PN Rbg. Melalui persidangan atas gugatan debitur yang kesepakatan restrukturisasinya diingkari oleh kreditur. Metode yang digunakan dalam studi kasus ini adalah penelitian yuridis dimana penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder baik bahan hukum sekunder maupun tersier dengan Teknik pengumpulan data kepustakaan, yaitu studi dokumen dengan mengumpulkan dan mempelajari buku-buku hukum, literature, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitiandan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penulisan studi kasus ini serta dokumen yang diteliti adalah putusan pengadilan. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam studi kasus penelitian ini, restrukturisasi kredit bank adalah langkah yang ditempuh oleh debitur karena masih bersikap kooperatif, senantiasa menjalin hubungan dengan bank, dan memiliki itikad baik serta berpeluang menunaikan kewajibannya, namun pihak bank sebagai kreditur melakukan tindakan wanprestasi dengan mengingkari upaya restrukturisasi yang diajukan oleh debitur yang telah disepakati pula oleh pihak kreditur dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan prosedur internal bank, yang dalam prosesnya pihak kreditur melakukan pelelangan objek jaminan yang tercantum dalam klausul perjanjian kredit tanpa pemberitahuan dan kesepakatan dengan pihak debitur. Masalah ini berujung pada gugatan yang dilakukan oleh debitur ke pihak Pengadilan Negeri Rembang. Pertimbangan hakim pada putusan kasus tersebut yaitu hakim menyatakan bahwa restrukturisasi kredit debitur ini digugurkan. Penolakan (gugur) tersebut ialah Tindakan yang benar berdasarkan Putusan verstek. Namun hakim juga harus mempertimbangkan terlebih dahulu melihat Turunan dari perjanjian kredit adalah restrukturisasi kredit. Kata Kunci: Wanprestasi, Hukum Perikatan/perjanjian, Kredit.

Citation:
Author:
Novi Prisela Putri Npm: 41151010190097
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023