Novela Krisma NPM 41151010190152, 2023 FAKTOR PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS TERBATAS (HEXYMER) BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Skripsi
Abstract
Kehidupan bermasyarakat dimungkinkan terjadinya suatu tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai akibat dari adanya gesekan kepentingan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental, maupun sosial ekonomi. Penyalahgunaan obat di Indonesia sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah serius yang harus diberantas. Adapaun identifikasi masalah yang saya analisis yaitu apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas (Hexymer) dan apa kendala dan upaya dalam meminimalisir penyalahgunaan obat keras terbatas (Hexymer). Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dimana membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menghimpun data dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan penyalahgunaan obat keras. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melalui metode analisis normative kualitatif. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan obat hexymer adalah yang pertama faktor ekonomi, faktor psikologi (kejiwaan), faktor masyarakat, faktor undang undang, faktor pengawasan dan faktor penegakan hukum. Faktor psikologis, seperti kesehatan mental, dapat berkontribusi pada penyalahgunaan narkoba. Serta upaya dan kendala dalam meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas (Hexymer) ialahh bisa dengan melakukan upaya pencegahan, dan upaya penindakan. Perlunya peraturan mengenai pembelian dan penggunaan obat-obatan tertentu, seperti Hexymer, untuk mencegah pembelian ilegal dan menghukum para pelanggar. Adapun kendala yang dihadapi adalah kurangnya laporan dari masyarakat dan kurangnya pemahaman hukum mengenai obat-obatan di masyarakat. pentingnya peraturan dan pengawasan dalam distribusi obat-obatan farmasi. Serta peran badan pengawas, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), disorot dalam memastikan distribusi obat-obatan yang aman, supaya tidak ada individu yang memiliki izin yang diizinkan untuk mendistribusikan obat-obatan, dan mereka yang mendistribusikan tanpa izin melakukan kejahatan.