Nur Ivana Charisma 41151010190138, 2023 FUNGSI BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PERDAGANGAN KOSMETIK PALSUTANPA IZIN EDAR YANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Skripsi
Abstract
Lingkungan masyarakat di Indonesia, kosmetik sudah banyak diminati dan dikenal oleh berbagai kalangan. Tidak banyak juga kosmetik menjadi salah satu produk yang sering dipalsukan karena banyaknya minat beli yang tinggi dengan harga yang relatif terjangkau. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik pada harga yang terjangkau murah tanpa mengetahui terlebih dahulu bahwa produk tersebut aman digunakan. Seiring perkembangannya zaman juga teknologi semakin maju, karena itu produk ilegal ini dapat diperjual belikan dengan mudah melalui pasar online oleh oknum yang nakal. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menjelaskan bahwa kosmetik palsu yang beredar dipasaran tidak sesuai dengan standar keamanan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini berfokus pada analisis norma hukum sebagai objek dan data penelitian untuk bahan dasar mengkaji penelitian yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analsis. Dan analisis data menggunakan metode normatif kualitatif yaitu dengan data yang diperoleh hingga disusun secara sistematis untuk mencapai kejelasannya masalah dengan dikaitkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun fokus penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimanafungsi Badan Pengawasan Obat dan Makanandalam menanggulangi kejahatan perdagangan kosmetikpalsu tanpa surat izin edar, serta bagaimana pertanggung jawaban pidana pelakukejahatan perdagangan kosmetik palsu tanpa izin edar di Negara Indonesia yangdikaitkan dengan Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Hasil penelitian ini menyatakan bahwa memiliki izin edar produkmerupakan suatu keharusan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha(produsen). Tujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan sendiri, yaitu menghadapi konsumenakibat dari penggunaan kosmetik palsu yang beredar tidak aman. Serta memberikan edukasibahkan pencegahan kepada masyarakat tentang bagaimana memilih dan menggunakan produk kosmetik dengan bijak merupakanbagian yang sangatpenting. Dan ketentuanpidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangkesehatan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dalammenggunakan bahan sediaanfarmasi bahkan alat produksinya yang dapat membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab.