Bayu Setiawan Sugito 41151010160053, 2023 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CYBER PORNOGRAPHY DI SITUS ONLYFANS Skripsi
Abstract
Pornografi telah lama ada dan menjadi masalah pelanggaran norma didalam masyarakat Pasal 1 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI menerangkan bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Penyebaran Pornografi saat ini telah berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi menjadi lebih mudah diakses. pornografi mulai tidak terkendali di Indonesia mulai dari banyaknya bermunculan konten pornografi yang dibuat secara amatir lalu dikomersilkan untuk menghasilkan uang. OnlyFans merupakan salah satu wadah atau situs web yang banyak digunakan oleh untuk melakukan transaksi cyber pornography. Permasalahan hukum yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku Tindak Pidana Pornografi di situs OnlyFans dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam menangani kasus pornografi di situs OnlyFans didalam masyarakat. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif, sehingga penelitian ini berusaha menganalisa permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan yang ada kemudian akan diselaraskan dengan penganalisaan dari bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yaitu bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan keadaan yang ada di masyarakat berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian yang dihasilkan adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Cyber pornography di situs OnlyFans dapat dipidana dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena telah memenuhi unsur-unsur pidana dan upaya yang dapat dilakukan adalah upaya preventif sebagai pencegahan dan upaya represif agar menimbulkan kesadaran ditengah masyarakat bahwa cyber pornography merupakan suatu tindakan yang dilarang dan memiliki sanksi yang berat. ii