PENERAPAN PASAL 131 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER TERHADAP OKNUM ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT PELAKU PENGANIAYAAN

Weldy Rizaldhi 41151010190038, 2023 PENERAPAN PASAL 131 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER TERHADAP OKNUM ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT PELAKU PENGANIAYAAN Skripsi

Abstract

Militer merupakan angkatan bersenjata dari suatu negara dan segala sesuatuyang berhubungan dengan angkatan bersenjata. Atau bisa disebut juga tentara atau angkatan bersenjata. Tentara yaitu warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk menjalankan tugas-tugas pertahanan suatu negara guna menghadapi ancaman militer ataupun ancaman bersenjata lainnya. Hukum militer menurut Pasal 1 angka 20 Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin militer, anggota militer adalah kekuatan angkatan perang suatu negara yang di atur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang- undangan. Teknik Pengumpulan Data Sesuai dengan tahap penelitian di atas, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Studi dokumen yaitu dengan meneliti beberapa dokumen hukum, pengumpulan bahan hukum dari media cetak, media elektronik serta memakai metode sistematis, yakni pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan untuk mencari kaitan rumusan suatu konsep hukum atau proposisi hukum yang menyangkut tindak pidana Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Penganiyayaan Terhadap Sesama Anggota. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan metode analisis normatif kualitatif. Normatif berarti bahwa data dianalisis berdasarkan peraturan-peraturan yang relevan sebagai hukum positif. Sedangkan kualitatif merupakan analisis data tanpa mempergunakan rumus dan angka. Hasil penelitian ini menunjukan, salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berupa penganiayaan. Penganiayaan digolongkan sebagai kejahatan tentang tubuh manusia, sanksi yang di berikan harus sesuai, dipidana dengan pidana penjara maksimum 4 (empat) tahun. Dalam hal ini upaya yang dapat dilakukan dengan cara mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka peningkatan penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib dilingkungan TNI, kemudian memberikan pengarahan kepada Prajurit sebab akibat yang akan terjadi jika melakukan suatu tindak pidana serta menjaga hubungan yang baik antara senior dan junior. Merupakan keharusan demi suksesnya program – program pembangunan dan pembinaan untuk memelihara fungsinya sebagai kekuatan hankam maupun sebagai kekuatan sosial, Dalam rangka menegakkan aturan-aturan hukum Pemerintah pada saat ini telah membuat peraturan mengenai larangan-larangan dan juga sanksi untuk tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum namun masih ada beberapa oknum anggota militer yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum TNI.

Citation:
Author:
Weldy Rizaldhi 41151010190038
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023