PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK AKIBAT PERUSAHAAN MELAKUKAN WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Rico Richard Juniadi 41151010190027, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK AKIBAT PERUSAHAAN MELAKUKAN WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi

Abstract

Perlindungan hukum adalah perlindungan harkat dan martabat, serta pengakuan hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum kewenangan atau sebagai kumpulan aturan atau aturan yang akan dapat melindungi satu hal dari yang lain. Ketentuan hukum dibuat untuk menjadi pelindung bagi pihak pekerja atau buruh dan membatasi pengusaha untuk bersikap sewenang-wenang atas kekuasaannya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah berkaitan dengan Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja akibat perusahaan melakukan wanprestasi? dan Bagaimana upaya hukum bagi pekerja terkait pemenuhan haknya akibat perusahaan melakukan wanprestasi? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Penggunaan metode ini sangat tepat dengan permasalahan yang akan diteliti karena kenyataan yang sedang berlangsung dalam masyarakat yang tidak sesuai terhadap peraturan perundang-undangan. Deskriptif analitis yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi atau situasi yang sedang berlangsung dengan tujuan untuk dapat memberikan data tentang objek penelitian sehingga mampu menggali secara ideal. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. X dan PT. Y termasuk dalam jenis PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memberikan perlindungan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja kontrak yang diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak habis melalui dua tahap. Tahap pertama adalah penyelesaian di luar pengadilan, yaitu: bipartit, konsoliasi dan mediasi. Tahap kedua adalah penyelesaian di dalam pengadilan tepatnya di Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di dalam Pengadilan Hubungan Industrial merupakan alternatif terakhir dalam menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja. Hak-hak pekerja yang diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak habis harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai besarnya ganti rugi yang diberikan pengusaha kepada pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Kontrak, Wanprestasi i

Citation:
Author:
Rico Richard Juniadi 41151010190027
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023