Adinda Syabilla Imania Amarta 41151010180234, 2023 PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERDAGANGAN MANUSIA Skripsi
Abstract
Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu dari bentuk Tindakan buruk dari pengebirian harkat dan martabat manusia. Keadaan ini secara global akan mendorong terjadinya pengingkatan arus penggerakan manusia (people mobility) tidak saja dalam lingkup domestik dan regional tetapi juga internasional. Indonesia merupakan salah satu negara penyuplai tenaga kerja khususnya pekerja kasar dan pembantu rumah tangga terbesar seasia. Masalahnya dari penelitian ini adalah faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya terjadinya tindak pidana perdagangan manusia, dan Upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia. Penelitian ini disusun dengan menggunakan penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Spesifikasi yang digunakan adalah spesifikasi penelitian Deskriptif Analisa yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara konkrit tentang keadaan objek atau masalah yang diteliti tanpa mengambil kesimpulan secara umum. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum premier dan bahan hukum skunder. metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan manusia adalah lebih disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah, faktor pengangguran, faktor sosial budaya dan kurangnya kesadaran kaum perempuan dalam menyikapi berbagai persoalan kehidupan yang terjadi, ditambah lagi dengan keadaan dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan kaum perempuan yang berada di desa-desa terpencil dimana semua informasi tentang segaia hal tidak dapat diperoleh secara maksimal. Upaya-upaya menangulangi kejahatan perdagangan manusia adalah upaya-upaya penangulangan kejahatan dapat besifat preventif dan represif.