RADEN KAMAL SIDIQ NPM 41151010180156, 2023 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DIANGGAP SUAP DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 12 B UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi
Abstract
Kasus tindak pidana korupsi di indonesia yang terus meningkat menunjukan bahwa kurangnya kesadaran hukum dan lemahnya integritas penegakan hukum serta kurangnya ketegasan dalam memberi sanksi kepada koruptor. Pemerintah membuat Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya meminimalisir kasus korupsi. Tindakan gratifikasi dan suap merupakan kasus korupsi yang sering terjadi di indonesia dengan melibatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara, dengan berbagai macam kepentingan politik seperti balas jasa jual beli suara dalam pemilu, jual beli dalam jabatan dan suap yang dilakukan oleh korporasi yang sedang bermasalah. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif sebagai penelitian kepustakaan karena sumber data dalam penelitian ini merupakan sumber data yang di dapat dari kepustakaan, buku, majalah, jurnal, website, dan data-data lainnya dan menelaahnya. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian. Majelis Hakim Jakarta Pusat memvonis bebas Terdakwa Samin Tan dalam sidang pada perkara kasus tindak pidana gratifikasi. Hakim menilai tindakan Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi yang memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih belum diatur didalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan pemberi gratifikasi memang belum diatur didalam UU Tipikor, namun setiap kasus gratifikasi yang memuat unsur penyuapan dan melibatkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tetap dikenakan Pasal 5 Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada si pemberi. Kasus gratifikasi yang mana pemberinya dikenakan pasal suap bukan kali pertama terjadi kasus dengan terdakwa Benard Hanafi Kalalo yang memberikan uang sebesar Rp 591.943.064,00 (lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah) kepada Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud. Serupa dengan kasus Samin Tan, Benard Hanafi Kalalo memberikan gratifikasi kepada Sri Wahyuni Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud yang merupakan seorang Penyelenggara Negara dan telah melanggar kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi menimbulkan konflik kepentingan, seperti membawa kepentingan tersamar pemberinya, sehingga tanpa disadari akan menimbulkan kewajiban timbal balik yang bisa mengganggu independensi dan objektivitas penyelenggara negara sehingga perubahan pada undang – undang tipikor perlu dikaji dikarenakan Tindakan Pemberi Gratifikasi belum diatur pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi