PENERAPAN PASAL 307 UNDANG-UNDANG LALU LINTAS OLEH POLDA JABAR TERHADAP PARA PELAKU OVER DIMENSION DAN OVER LOADING (ODOL) DI TOL PADALEUNYI

Edwin Jatendra Siboro 41151015160256, 2023 PENERAPAN PASAL 307 UNDANG-UNDANG LALU LINTAS OLEH POLDA JABAR TERHADAP PARA PELAKU OVER DIMENSION DAN OVER LOADING (ODOL) DI TOL PADALEUNYI Skripsi

Abstract

Over dimension dan Over Loading (ODOL) adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan atau pemilik barang untuk membawa barang dengan berat melebihi kapasitas muat kendaraan yang ditentukan serta melakukan modifikasi terhadap dimensi kendaraan agar dapat membawa barang muatan melebihi kapasitas muat. Polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki tugas untuk senantiasa aktif dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi khususnya pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana kepada pelaku yang menggunakan kendaraan dengan beban melebihi kapasitas. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 307 UndangUndang Lalu Lintas Oleh Polda Jabar Terhadap Para Pelaku ODOL di Tol Padaleunyi serta kendala juga upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Polda Jabar terhadap para pelaku ODOL di Tol Padaleunyi. Pembahasan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti, adalah dengan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang peneliti butuhkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas, terhadap para pelaku Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dilakukan oleh Polda Jabar di jalan Tol Padaleunyi dengan cara melakukan Giat Operasi ODOL per-tiga bulan sekali, tidak berjalan dengan efektif. Hal ini terlihat dari masih banyaknya para pengemudi kendaraan muatan umum barang yang mengangkut barang bawaannya dengan muatan yang berlebih karena sanksi yang diberikan tergolong ringan sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan pasal tersebut dinilai kurang efisien untuk mengurangi pelaku ODOL di tol Padaleunyi. Adapun kendala yang dirasakan oleh pihak Polda Jabar dalam menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas di jalan tol Padaleunyi adalah tidak adanya rincian yang jelas mengenai daya angkut setiap kendaraan umum angkutan barang, kurangmya jumlah personil yang berkualitas dalam penanganan pelanggaran tersebut (agar tidak tebang pilih), kurangnya fasilitas dan sarana yang dibutuhkan serta kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh para pengemudi angkutan umum barang agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas yang sesungguhnya. Adapun upaya yang dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran ODOL adalah dengan tindakan preventif, dan represif.

Citation:
Author:
Edwin Jatendra Siboro 41151015160256
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023