Zaki Luthfi Syauqi 41151010190120, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PARKIR ATAS HILANGNYA KENDARAAN DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Parkir merupakan kebutuhan transportasi di mana kendaraan berhenti untuk sementara waktu atau untuk waktu yang lama, kemudian pengemudinya meninggalkan kendaraannya karena setiap perjalanan dengan kendaraan selalu dimulai dan diakhiri di tempat parkir kita melihat banyak tempat parkir, seperti di pinggir jalan, di gedung, di rumah sakit atau pusat perbelanjaan, dan di area lapangan yang disediakan. Hubungan parkir yang timbul antara pengguna parkir dan pengelola berupa perjanjian penitipan barang. Perlindungan hukum pengguna jasa parkir atas hilangnya kendaraan dihubungkan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan kosumen. Penulis merumuskan dua masalah pokok yaitu pertama bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa parkir atas hilangnya kendaraan di area perparkiran, kedua bagaimana upaya hukum bagi konsumen pengguna jasa parkir atas hilangnya kendaraan di area perparkiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa parkir atas hilangnya kendaraan di area perparkiran, dan mengetahui upaya hukum bagi konsumen pengguna jasa parkir atas hilangnya kendaraan di area perparkiran. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dalam penilitian ini ialah pengelola parkir dan pengguna parkir di RS Muhammadiyah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa parkir, pengelola parkir mereka seolah tidak sadar bahwa apa yang dilakukan telah melanggar hukum yang telah diatur dan seharusnya menjadi pedoman pengelola parkir. Melihat makna tulisan yang biasanya tertulis di karcis parkir tersebut, maka sudah jelas bahwa kalimat tersebut merupakan klausula yang menyimpang. Kasus hilangnya kendaraan bermotor ketika parkir jelas sudah melanggar hak-hak pengguna jasa parkir. Jika terjadi kehilangan kendaraan di parkiran RS Muhammadiyah Setiap konsumen yang dirugikan keselamatan badannya, keamanan jiwanya, atau harta bendanya oleh suatu produk yang digunakannya, dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha bersangkutan melalui peradilan umum atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.