ANGGINI OKTAVIANI MANGKU NAGARA, 2020 PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENAGA MEDIS DALAM PUTUSAN NO.152/PDT/2019/PT.SMR DITINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA Studi kasus
Abstract
Ketimpangan antara kenyataan dan wujud hukum dispesifikasikan ke dalam Putusan No. 152/PDT/2019/PT.SMR yang memutus perihal penolakan permohonan banding korban maalpraktik atas nama Ria Yanti R.M (selanjutnya disebut Penggugat) dengan pertimbangan bahwa sebelum operasi dilakukan, pihak keluarganya telah menyetujui tindakan operasi. Tindakan operasi bukan merupakan perjanjian penyembuhan melainkan perjanjian ikhtiar atau upaya penyembuhan dan kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan Studi Kasus ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang berupa sebuah penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus yang biasa disebut Case Study. Penelitian ini, memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Data studi kasus dapat diperoleh dari semua pihak yang bersangkutan, dengan kata lain data dalam studi ini dikumpulkan dari berbagai sumber. Sebagai sebuah studi kasus maka data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Metode studi kasus sebagai salah satu jenis pendekatan deskriptif, adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu organisme individu, lembaga atau gejala tertentu dengan daerah atau subjek yang sempit. Kesimpulan dari kasus ini Pertimbangan hukum hakim jika mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata dengan lahirnya hubungan hukum dari suatu perjanjian dibidang kesehatan, khususnya dalam hal perjanjian yang dibuat antara korban Ria Yanti R.M dan Dr.Zainuddin, Sp,M. Malpraktik kedokteran dari sudut perdata terjadi apabila perlakuan salah dokter dalam hubungannya dengan pemberian prestasi menimbulkan kerugian keperdataan (diatur dalam hukum perdata).Kelalaian tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Anak dari Penggugat sulit untuk dapat dilakukan upaya Pidana. Undang-undang Kesehatan yang telah dijelaskan diatas telah memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat dan tenaga kesehatan, yaitu Tergugat I, II, dan III.