Fauzi Ramadhan 41151010190150, 2023 PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DALAM HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Skripsi
Abstract
“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan. Equality before the law adalah konsep yang sangat universal (berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal equality before the law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Metode penelitian ini ruang lingkup penelitiannya berada di bidang hukum, khususnya hukum pidana, maka metodologi penelitian yang digunakan ialah pendekatan Yuridis Normatif melalui spesifikasi Deskriptif Analitis, Metode Pendekatan yang digunakan melalui studi kepustakaan atau data sekunder. Secara khusus penyusunan penelitian skripsi ini memakai metode deskriptif analitis. Pengumpulan data yang digunakan yaitu mengumpulkan data sekunder melalui Studi Dokumen. Penerapan Asas Equality Before The Law dalam lapisan dimensi masyarakat, terkadang berbeda, hal ini disebabkan oleh adanya politik pluralisme hukum yang memberi ruang yang berbeda. Disamping itu pula, adanya oknum-oknum yang berwenang yang dapat mengenyampingkan hukum. Dimana oknum-oknum tersebut seharusnya menegakkan hukum, namun kewenangan yang ada padanya disalah pergunakan. Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pencegahan bersinergi dengan masyarakat intelektual, seperti universitas maupun para praktisi hukum, hendaknya lebih sering dan konsisten guna melakukan dan penyelenggaraan pendidikan dan program pelatihan anti pencucian uang; dan menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang