Lela Nur Fitriani 41151010190126, 2023 ANALISIS YURIDIS SERTIFIKAT GANDA ANTARA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3119 K/PDT/2022 DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAYAPURA NOMOR 94/PDT/2018/PT JAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOKPOKOK AGRARIA Skripsi
Abstract
Penelitian terhadap sertifikat ganda ini sebenarnya tertuju kepada perlindungan hukum bagi pihak tergugat dimana posisinya ternyata ia membutuhkan perlindungan hukum selaku pemilik tanah bersertifikat SHM namun tumpang tindih dengan SHM milik pihak lainnya. Akibat dari putusan kasasi ini, tergugat harus menanggung banyak biaya, antara lain pengembalian uang yang telah diterimanya dari transaksi jual beli yang dibatalkan AJBnya oleh majelis hakim kasasi, kemudian harus membayar pengembalian BPHTB dan telah membayar PPh, dan terakhir harus membayar biaya perkara termasuk biaya untuk advokat dan biaya persidangan mulai dari tingkat PN hingga MA atas hal tersebut bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah pada putusan MA No.3119k/Pdt/2022 berdasarkan UUPA, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemilik hak atas tanah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya dibidang hukum perdata yang berkaitan dengan penerapan menyelesaikan permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap kasus sertifikat ganda. Spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyangkut masalah mengenai upaya penyelesaian sengketa sertifikat ganda. Sumber penelitian dan teknik pengumpulan datanya menggunakan data sekunder dengan jalan studi kepustakaan. Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah (tergugat) pada putusan MA tersebut yang memenangkan pihak penggugat (pembeli) karena objeknya bersertifikat ganda dan sehubungan penggugat/pembeli hanya memohon agar AJB-nya dibatalkan karena ada cacat tersembunyi, namun alangkah baiknya jika majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa karena ada 2 (dua) produk hukum yang dibuat oleh Kantah (merupakan produk pejabat TUN), maka sebaiknya perkara ini tidak dapat diterima karena masih prematur dan harus diajukan terlebih dahulu ke pengadilan TUN, hal ini sejalan dengan isi perkara yang dijadikan bahan pembanding dalam penelitian ini. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak atas tanah akibat telah terbuktinya bahwa tanah tersebut adalah tumpang tindih dan telah muncul sertifikat ganda, maka berdasarkan putusan dari MA ini dijadikan gugatan ke Pengadilan TUN, kemudian jika permohonan gugatan ini dikabulkan dan mendapat kepastian bahwa SHM milik tergugat yang sah, pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menggugat lawan dari pemilik sertifikat ganda, termasuk gugatan ganti rugi dan pengosongan lahan. Kata Kunci : Perlindungan dan upaya hukum.