PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN GOFOOD ATAS MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK LAYAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 67 UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Yogi Rizki Subagja 41151010190018, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN GOFOOD ATAS MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK LAYAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 67 UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Skripsi

Abstract

Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah khususnya pada produk pangan yang beredar di lingkungan masayarakat, sehingga para konsumen dan masyarakat pada umumnya tidak menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggungjawab. Kewajiban untuk menjamin keamanan suatu produk agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dibebankan kepada pelaku usaha (merchant). Konsumen berhak mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen GoFood melalui Aplikasi Gojek? Dan Bagaimana penanggulangan pihak merchant atas makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penggunaan metode ini sangat tepat dengan permasalahan yang akan diteliti karena kenyataan yang sedang berlangsung dalam masyarakat yang tidak sesuai terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masih ada ketidaksamaan antara praktik dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya konsumen yang mendapatkan makanan dan minuman tidak layak dikonsumsi melalui layanan Aplikasi Gojek harus mendapatkan perhatian yang lebih baik lagi dan juga GoFood sebagai penyedia jasa harus lebih tegas untuk memberikan sanksi kepada merchant yang tidak memberikan pelayanan dengan baik serta lebih selektif karna GoFood sangat berperan dalam kemajuan ekosistem perekonomian di Indonesia. Upaya penyelesaian hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat bermanfaat agar terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, standar operasional pelayanan Merchant harus dapat diterapkan untuk dapat menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa. i

Citation:
Author:
Yogi Rizki Subagja 41151010190018
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023