Rizky Nashrullah Fuadi 41151010180095, 2023 TANGGUNG JAWAB PT. JIWASRAYA AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP NASABAH PEMEGANG POLIS DIKAITKAN DENGAN UU NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Skripsi
Abstract
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menurut pasal 1 ayat (3) berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”, sehingga negara hukum merupakan bagian yang penting. dan konsekuensi dari supremasi hukum. Dengan itu, negara mempunyai tugas untuk menjamin hak-hak hukum warga negaranya dan merumuskan asas-asas penegakan hukum Indonesia berdasarkan falsafah nasional Pancasila, Asuransi adalah kontrak antara dua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah nasabah dan penanggung adalah penyedia asuransi atau perusahaan asuransi. Apabila perjanjian tersebut merupakan perjanjian untuk mengalihkan risiko yang ditanggung tertanggung kepada penanggung dengan membayar premi, maka risiko tersebut dapat dialihkan kepada penanggung. Pada 2017 OJK meminta PT. Jiwasraya untuk mengevaluasi kesesuaian produk js saving plan dengan kemampuan dalam menegelola investasi. Tahun 2017, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT. Jiwasraya akibat keterlambatan penyampaian laporan akutansi tahun 2017 dan pencatatan utang yang lebih rendah dari yang sesungguhnya sehingga mengakibatkan laba sebelum pajak mencapai Rp 428 miliar dari kerugian yang sebenarnya ialah Rp 7,62 miliar. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif sebagai penelitian kepustakaan karena sumber data dalam penelitian ini merupakan sumber data yang didapat dari kepustakaan, buku, majalah, jurnal, website dan data-data lainnya dan menelaahnya. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian. Hingga saat ini OJK tidak memberikan sanksi apapun terhadap PT. Jiwasraya terkait kasus wanprestasi ini dimana seharusnya PT. Jiwasraya mendapatkan sanksi dari OJK dan juga mengganti segala bentuk kerugian yang diderita para pemegang polis. PT.Jiwasraya harus mengganti kerugian materil maupun immaterial yang diderita oleh nasabah yang belum dibayarkan polisnya oleh pihak PT.Jiwasraya, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata bahwa pergantian biaya, kerugian dan bunga akibat dari tidak terpenuhinya prestasi harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sedangkan pihak PT. Jiwasraya tidak memenuhi prestasinya bahkan terlambat 2 tahun dari jatuh tempo. Kata kunci : Asuransi, PT.Jiwasraya, Wanprestasi, Pemegang Polis