ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORANG MAMPU DAN PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DAN PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

RAKHA NADHIFA SUTRISNO 41151010190121, 2023 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORANG MAMPU DAN PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DAN PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM Skripsi

Abstract

Ide awal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah terhadap dua pokok persoalan yang menarik dan terjadi pada proses penegakan hukum di pengadilan, yaitu yang terkait dengan permasalahan pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum kepada orang mampu dan penerapan asas ne bis in idem terhadap satu peristiwa pidana kemudian dipidana dengan dua putusan pengadilan. Kedua persoalan hukum ini terjadi semuanya dalam satu peristiwa hukum yang menjadi perkara dalam tindak pidana perpajakan yang diadili di Pengadilan Umum dalam tindak pidana umum dan tindak pidana pencucian uang dengan putusan yang berbeda, atas hal itu bagaimana dampak hukumnya jika Lembaga Bantuan Hukum menerima perkara yang bukan dari orang miskin dan apakah perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang diadili setelah pidana pokoknya mempunyai kekuatan hukum tetap tidak melanggar asas ne bis in idem dan kepastian hukum. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang memandang hukum sebagai seperangkat kaidah normatif. Hukum tidak dikonsepsikan sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia, juga meliputi lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya, maka pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu memandang hukum bukan saja sebagai seperangkat kaidah normatif atau apa yang menjadi teks undang-undang juga melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan kenyataan. Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dampak hukum apabila Lembaga Bantuan Hukum menerima perkara dari orang tidak miskin dapat dipastikan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Badan Hukum. Ketentuan ini tidak hanya bersifat mengatur akan tapi juga memberikan aturan yang memaksa karena akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan Pasal 20 UUBH dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Badan Hukum. Perkara TPPU yang telah diadili pidana pokoknya inkracht melanggar asas ne bis in idem karena dalam prakteknya telah menmbulkan permasalahan baru yaitu terhadap objek yang disita, masing masing pengadilan menyatakan barang bukti yang berupa harta kekayaan disita oleh negara, namun tidak dapat dilelang karena masing-masing pengadilan masih dalam proses Upaya hukum, sedangkan negara seharusnya segera menerima pengembalian atas pendapatan yang seharusnya diterima namun diselewengkan oleh para oknum yang berbuat jahat, hal ini mengakibatkan hukum menjadi koma dan menjauhkan diri dari asas kepastian hukum. Kata kunci : mencari kepastian hukum.

Citation:
Author:
RAKHA NADHIFA SUTRISNO 41151010190121
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023