PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

ARAM MUNTE, 2020 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Skripsi

Abstract

Sistem penegakan hukum Kehutanan yang di lakukan oleh Pembantu Pegawai Negeri Sipil PPNS dari KLHK dan Satgas Kehutanan, membutuhkan practice of political will. Tidak adanya penegakan hukum atas adanya delik pembakaran hutan, disebabkan oleh adanya kesenjangan regulasi dan moralitas aparat penegak hukum, dfilapangan, tanah dan hutan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, dengan kesenjangan penegakan hukum tersebut, maka judul ini membawa penulis untuk membatasi identifikasi masalah untuk diteliti. batasan identifikasi masalah tersebut adalah mengenai subjek badan hukum korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan Undang Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Yang Melakukan Pembakaran Hutan Berdasarkan Undang Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan menggambarkan Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Penelitian ini dimulai dari meneliti dan menghimpun informasi korporasi kemudian menganalisa masalah dan menjawab permasalahan hukum, kemudian menyimpulkannya Hasil penelitian menyimpulkan tentang Penegakan hukum yang tidak efektif, tumpang tindih antara, regulasi perizinan, Lingkungan hidup, Mineral dan batubara menjadi salah satu faktor yang menghambat penegakan hukum tersebut, dan Upaya Penegakan Hukum yang apaling efektif bagi korporasi adalah diupayakan dan dibentuk aturan tentang recovery perbaikan atau pertanggungjawaban yang dibebankan pada korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebagai perbandingan dalam aturan tambang diberlakukan upaya reklamasi, sebagai upaya recovery atau memulihkan lahan kedalam keadaan semula setelah contract PMA (HPH) habis. Mengingat sanksi denda, administrasi dan ganti rugi, bahkan pencabutan izin, sulitnya tahap penyidikan pada korporasi PMA sangat sulit dilakukan, bargaining Badan Badan perizinan usaha modal asing berkembang sangat mendominasi segala aspek. upaya corporate social responsibility pun sudah pasti dilakukan, namun efektifitas nya pun tidak berlaku sffektif. Saran Penulis atas hasil penelitian, agar pemerintah perlu meningkatkan bargaining kontrak modal asing yang memberlakukan recovery atau pemulihan lahan pada tahap semula, mengingat upaya penegakan dan pertanggungjawaban hukum telah tidak efektif untuk dilakukan. Regulasi Minerba yang baru (disahkan pada 12 Januari 2009 dan sebelumnya pada 16 Desember 2008 telah disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah). Pengeshan ini dilakukan secara parsial tanpa menghubungkan dengan undang undang kehutanan, yang perlu dilakukan revisi dan harus menyetarakannyaUpaya Reklamasi untuk mengembalikan fungsi hutan, pengurusan hutan, perencanaan hutan, pengelolaan hutan,

Citation:
Aram Munte, 2020, "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Dilakukan Oleh Korporasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/9
Author:
ARAM MUNTE
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020