Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna yang memiliki akal seha dan memiliki hak hidup yang tidak dapat diganggu gugat. Namun sebagai makhluk sosial sering terjadi konflik dalam masyarakat salah satunya tindak pidana pengeroyokan hingga meninggalnya seseorang. Bagaimana penerapan sanksi tindak pidana terhadap pengeroyokan hingga meninggalnya seseorang serta upaya restorative justice sehingga terjadi jarak atau perbedaan sanksi dalam suatu tindak pidana yang sama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum premier seperti Pasal 170 ayat 2 ke-(3) KUHP dan Putusan Nomor 1096 Pid.B 2021 PN Bdg dan Putusan Nomor 513 Pid.B 2018 PN Plg. Serta Bahan-bahan hukum sekunder melalui kemajuan teknologi internet seperti jurnal, hasil penelitian dan sebagainya. Bahwa dalam Putusan 1096 Pid.B PN Bdg dan Putusan 513 Pid.B 2018 Plg memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Tentang Pengeroyokan. Dengan unsur haruslah dilakukan secara terang-terangan atau dilihat oleh umum, haruslah dilakukan secara bersama-sama serta ditujukan kepada orang atau barang yang diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun dalam penyelesaian dipengadilan dalam Putusan 1096 Pid.B 2021 PN Bdg melakukan Restoratif Justice sehingga terjadi kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku yang menjadi pertimbangan yang meringankan para terdakwa serta adanya restitusi atau santunan yang diberikan kepada keluarga korban. Sehingga terjadinya perbedaan sanksi pidana dalam suatu perkara pidana yang sama yang disebut disparitas pemidanaan. Kata Kunci : Pengeroyokan, Restorative Justice, Disparitas.

Lacca Boer NPM. 41151015200197, 2023 Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna yang memiliki akal seha dan memiliki hak hidup yang tidak dapat diganggu gugat. Namun sebagai makhluk sosial sering terjadi konflik dalam masyarakat salah satunya tindak pidana pengeroyokan hingga meninggalnya seseorang. Bagaimana penerapan sanksi tindak pidana terhadap pengeroyokan hingga meninggalnya seseorang serta upaya restorative justice sehingga terjadi jarak atau perbedaan sanksi dalam suatu tindak pidana yang sama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum premier seperti Pasal 170 ayat 2 ke-(3) KUHP dan Putusan Nomor 1096 Pid.B 2021 PN Bdg dan Putusan Nomor 513 Pid.B 2018 PN Plg. Serta Bahan-bahan hukum sekunder melalui kemajuan teknologi internet seperti jurnal, hasil penelitian dan sebagainya. Bahwa dalam Putusan 1096 Pid.B PN Bdg dan Putusan 513 Pid.B 2018 Plg memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Tentang Pengeroyokan. Dengan unsur haruslah dilakukan secara terang-terangan atau dilihat oleh umum, haruslah dilakukan secara bersama-sama serta ditujukan kepada orang atau barang yang diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun dalam penyelesaian dipengadilan dalam Putusan 1096 Pid.B 2021 PN Bdg melakukan Restoratif Justice sehingga terjadi kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku yang menjadi pertimbangan yang meringankan para terdakwa serta adanya restitusi atau santunan yang diberikan kepada keluarga korban. Sehingga terjadinya perbedaan sanksi pidana dalam suatu perkara pidana yang sama yang disebut disparitas pemidanaan. Kata Kunci : Pengeroyokan, Restorative Justice, Disparitas. Skripsi

Abstract

Setiap penyimpangan tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer diselesaikan di Peradilan Militer. Peradilan Militer adalah mekanisme kehakiman yang digunakan oleh TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara. Pasal 9 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada dasarnya menetapkan bahwa Peradilan Militer adalah peradilan yang berwenang mengadili anggota militer melakukan tindak pidana. Hadirnya Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang, bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perudang-Undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Jenis dan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode preskriptif dengan teknik deduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, di dapat bahwa Kewenangan Polisi Militer Angkatan Udara dalam melakukan penyidikan terhadap anggota TNI AU yang melakukan tindak pidana umum terletak pada subyek atau pelaku perbuatannya yaitu anggota militer angkatan udara, bukan pada perbuatan yang dilakukan. Apapun jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer angkatan udara, kewenangan penyidikannya berada pada polisi militer angkatan udara. Upaya penegakkan hukum Polisi Militer Angkatan Udara adalah dimulai dari tahap penyidikan oleh polisi militer angkatan udara, kemudian dilakukan penuntutan oleh oditur dan dan disidangkan oleh pengadilan militer yang dipimpin oleh hakim militer. ii

Citation:
Author:
Lacca Boer NPM. 41151015200197
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023