Muhammad Ibnu Sinna 41151010180093, 2023 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN ATAU MINUMAN IMPOR YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Kebutuhan pangan suatu negara dapat dipenuhi dari barang dalam negeri maupun luar negeri yang sering disebut dengan impor. Di era globalisasi, perdagangan internasional tidak dapat dibatasi baik berupa ekspor maupun impor barang dan jasa antar negara. Setelah penerapan pasar bebas, barang dan jasa luar negeri didistribusikan secara bebas di pasar Indonesia, banyak barang impor yang dapat ditemukan di Indonesia termasuk makanan dan minuman.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk aturan hukum terhadap konsumen serta tanggung jawab apa saja sebagai pelaku usaha terhadap barang pangan impor yang tidak mencatumkan label berbahasa Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, penelitian bersifat yuridis analisis, yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan/studi dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan ialah, bentuk aturan dalam ketentuan di Indonesia mengenai impor barang tidak memiliki label berbahasa Indonesia tercantum dalam Pasal. 8 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/MDAG/PER/5/2010 Mengenai perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009. Tanggung jawab pelaku usaha sangat penting dalam memastikan barang impor memenuhi persyaratan label bahasa Indonesia, mencakup pemahaman terhadap peraturan, pengawasan barang impor, penerjemahan label, kualitas terjemahan, pelabelan yang jelas, dan kerjasama dengan pihak asing. Pelaku usaha juga harus siap untuk men