Ratna Herlina 41151010200146, 2024 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA Skripsi
Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat multikultural. Sehingga Masyarakat Indonesia memiliki keberagaman budaya dan agama yang tinggi. Salah satu faktor yang berkontribusi pada multikulturalisme di Indonesia adalah adanya perkawinan beda agama. Namun di Indonesia karena masyarakat yang multikultural tersebut sering terjadi perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama itu sendiri adalah perkawinan yang terjadi antara pria dan wanita yang memiliki kepercayaan atau agama yang berbeda tetapi tetap melangsungkan perkawinan dan mempertahankan masing-masing agama atau kepercayaan yang mereka anut. Adapun Tujuan dari Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum. Perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dihubungkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perkawinan beda Agama. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis Kepastian Hukum terhadap penetapan hakim mengenai Perkawian beda agama. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan riset Kepustakaan (library research). Data Sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri bekasi dan Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Pada dasarnya Undang-Undang Perkawinan kita tidak menghendaki akan terjadinya perkawinan beda agama, hal ini terlihat jelas dari ketidakmungkinan perkawinan beda agama dilangsungkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan SEMA Nomor 2 tahun 2023 memuat dua poin utama yaitu Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Kepastian hukum terhadap permohonan Perkawinan Beda Agama menjadi penting dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perkawinan Beda Agama, terdapat kerangka hukum yang memberikan arahan kepada hakim dalam menangani permohonan perkawinan beda agama. Dengan demikian, kepastian hukum terhadap permohonan Perkawinan Beda Agama sangat penting untuk memastikan bahwa proses perkawinan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, SEMA Nomor 2 Tahun 2023