Ismawanti Ressa 41151010200037, 2024 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK IMPOR LATIAO YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL Skripsi
Abstract
Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, Kemajuan teknologi saat ini membuat persaingan antara pelaku usaha salah satunya di e- commerce begitu pesat kemajuannya. Persaingan antar pelaku usaha semakin sulit, dalam hal ini pelaku usaha berlomba-lomba menarik konsumen agar produknya laris. Disamping itu sertifikasi kehalalan produk menjadi perhatian dalam memberikan perlindungan konsumen terutama bagi umat muslim diseluruh dunia. Negara Indonesia merupakan salah satu mayoritas penduduk muslim terbesar didunia. Meningkatnya kebutuhan konsumen pada makanan impor murah terlebih lagi cemilan dari produk China yang rasanya pas di lidah orang Indonesia. Banyaknya yang memviralkan produk produk impor ini dan dijual dengan harga murah. Sehingga mengakibatkan banyak pelaku usaha mempromosikan makanan yang belum tentu jelas kehalalannya, dan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH terhadap produk makanan tersebut. Penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: perlindungan konsumen terhadap produk makanan impor yang tidak bersertifikat halal dan upaya BPJPH dalam peredaran makanan impor latiao yang tidak bersertifikat halal di e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara pencarian megenai perundang- undangan, teori hukum, pendapat sarjana hukum yang sudah terkemuka, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti lalu ditarik kesimpulan mengenai permasalahan yang akan diperuntukan untuk mengkaji data tersebut. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu berdasarkan undang-undang yang satu tidak boleh bertentangan dengan undang- undang lain. Hasil peneltian ini adalah pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar atas suatu produk yang mereka jual. Pelaku usaha wajib menguji kehalalan produk makanan terlebih dahulu ke LPH. Jika produk non halal diberi keterangan pada produk tersebut. Importir Wu La Ma Latiao dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil. Seharusnya Sertifikasi pada produk di e-commerce diperketat kembali pengawasannya dalam rangka upaya pengawasan pemerintah dalam upaya perlindungan hak konsumen muslim. Kata Kunci :Perlindungan Konsumen, Label Halal, Konsumen Muslim Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, Kemajuan teknologi saat ini membuat persaingan antara pelaku usaha salah satunya di e- commerce begitu pesat kemajuannya. Persaingan antar pelaku usaha semakin sulit, dalam hal ini pelaku usaha berlomba-lomba menarik konsumen agar produknya laris. Disamping itu sertifikasi kehalalan produk menjadi perhatian dalam memberikan perlindungan konsumen terutama bagi umat muslim diseluruh dunia. Negara Indonesia merupakan salah satu mayoritas penduduk muslim terbesar didunia. Meningkatnya kebutuhan konsumen pada makanan impor murah terlebih lagi cemilan dari produk China yang rasanya pas di lidah orang Indonesia. Banyaknya yang memviralkan produk produk impor ini dan dijual dengan harga murah. Sehingga mengakibatkan banyak pelaku usaha mempromosikan makanan yang belum tentu jelas kehalalannya, dan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH terhadap produk makanan tersebut. Penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: perlindungan konsumen terhadap produk makanan impor yang tidak bersertifikat halal dan upaya BPJPH dalam peredaran makanan impor latiao yang tidak bersertifikat halal di e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara pencarian megenai perundang- undangan, teori hukum, pendapat sarjana hukum yang sudah terkemuka, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti lalu ditarik kesimpulan mengenai permasalahan yang akan diperuntukan untuk mengkaji data tersebut. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu berdasarkan undang-undang yang satu tidak boleh bertentangan dengan undang- undang lain. Hasil peneltian ini adalah pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar atas suatu produk yang mereka jual. Pelaku usaha wajib menguji kehalalan produk makanan terlebih dahulu ke LPH. Jika produk non halal diberi keterangan pada produk tersebut. Importir Wu La Ma Latiao dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil. Seharusnya Sertifikasi pada produk di e-commerce diperketat kembali pengawasannya dalam rangka upaya pengawasan pemerintah dalam upaya perlindungan hak konsumen muslim. Kata Kunci :Perlindungan Konsumen, Label Halal, Konsumen Muslim