ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 148/PID.SUS/2023/PN.SMN.)

Christine Yolanni 41151010200173, 2024 ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 148/PID.SUS/2023/PN.SMN.) Skripsi

Abstract

Salah satu bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang TPKS) adalah dengan melakukan penjeratan hutang dengan maksud untuk memanfatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain untuk melakukan kekerasan seksual. Pengertian penjeratan hutang itu sendiri adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan hutang. Sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN.Smn. yang menyatakan bahwa Terdakwa Syaifuddin Als. David Als. Davet Als. Meduro Als. Madura dinyatakan bersalah melakukan penjeratan hutang dengan maksud untuk memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain untuk melakukan kekerasan seksual, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang TPKS. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana penerapan hak-hak korban dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN.Smn., dan bagaimana upaya yang dilakukan korban dalam memperoleh perlindungan hukum atas Tindak Kekerasan Seksual. Pembahasan studi kasus ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Metode pendekatan penelitian yang digunakan melalui pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Penerapan hak-hak korban dalam Pasal 12 Undang-Undang TPKS dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN.Smn. tidak sepenuhnya diterapkan di dalam putusannya, dimana Hakim tidak memutuskan mengenai hak restitusi dan hak pemulihan bagi korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TPKS. Upaya yang dilakukan korban dalam memperoleh perlindungan hukum atas tindak kekerasan seksual tersebut, diantaranya perlindungan hukum dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan dan tahap pemulihan setelah proses peradilan yang dimana kesemua tahapan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang TPKS.

Citation:
Author:
Christine Yolanni 41151010200173
Item Type:
text
Subject:
skripsi
Date:
2024