Wawan Karjunto 41151010200043, 2024 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELANGGARAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM RANGKA PEMBELAAN KLIEN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Skripsi
Abstract
Hak imunitas merupakan hak kekebalan seseorang dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya. profesi advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang ketika menjalankan tugas profesinya, namun hak imunitas tersebut tetap dibatasi oleh kode etik serta undang-undang. Batasan yang dimaksud adalah hak imunitas akan tetap melekat sepanjang dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dilaksanakan dengan itikad baik. Adapun permasalahannya :Apakah Kepastian hukum yang mendasari hak dan kewajiban seorang Advokat dalam melakukan pembelaan kepada Klien yang termuat dalam Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengenai Hak Imunitas Advokat ? Bagaimana Integritas Advokat yang dibatasi oleh perlakuan dilapangan dengan mengabaikan Undang-Undang Advokat yang sah dan berkekuatan hukum ? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis Mengenai Pelanggaran Hak Imunitas Advokat Dalam Rangka Pembelaan Klien Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepastian hukum yang mendasari hak dan kewajiban seorang advokat dalam melakukan Pembelaan Kepada Klien yang Termuat dalam Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengenai Hak Imunitas Advokat adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan jaminan kepastian hukum bagi kalangan profesi advokat dalam menjalankan profesinya. Selain Undang-Undang Advokat juga memiliki kode etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan. Advokat patut menjaga integritasnya sebagai seorang advokat, dan berperilaku atas kode etik advokat. Namun, penegakan kode etik tersebut selama ini banyak mengalami kendala dalam penegakannya, terutama tidak adanya Wadah Tunggal Organisasi Advokat yang diatur secara tegas dan jelas. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat tidak mengatur dengan jelas tentang pengertian itikad baik yang mengakibatkan advokat salah penafsiran sehingga sering sekali melanggar kode etik bahkan melawan hukum pidana dalam membela kepentingan klien.