PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH CV. JAYA MANDIRI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 415/Pid.B/2020/PN.Plg

ILHAM PRIYO ANUGERAH, 2020 PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH CV. JAYA MANDIRI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 415/Pid.B/2020/PN.Plg Studi kasus

Abstract

Berbagai tindak pidana yang terjadi di masyarakat salah satunya tindak pidana penipuan, dan penggelapan. Bagi para pelaku, tindak pidana tersebut tidaklah begitu sulit untuk dilakukan. Penipuan dapat terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain. Saat ini banyak terjadi tindak pidana penipuan, bahkan telah berubah dengan berbagai macam bentuk. Perkembangan ini menunjukkan semakin tingginya tingkat intelektualitas dari pelaku kejahatan penipuan. Penipuan terhadap harta kekayaan akan timbul karena adanya tingkat kehidupan masyarakat rendah sehingga berakibat semakin melunturnya nilai-nilai kehidupan. Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia tentang kejahatan penipuan tentu sangat memprihatinkan. Salah satu contoh tindak pidana penipuan, ialah Putusan Negeri Palembang No. 415/Pid.B/2020/PN.Plg. Dengan permasalahan hukum yang diangkat terkait bagaimanakah pertimbangan hukum terhadap putusan pengadilan negeri palembang No. 415/Pid.B/2020/PN.Plg dan bagaimanakah ketentuan ganti rugi kepada pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan pengadilan negeri palembang No. 415/Pid.B/2020/PN. Plg. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum pidana materiil maupun formil yang menyangkut permasalahan. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan ini. Tahap penelitian yang digunakan yaitu kepustakaan dengan mengumpulkan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi terhadap dokumen dengan menelaah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data menggunakan data kepustakaan serta analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 415/Pid.B/2020/PN.Plg ini telah sesuai terhadap pokok Pasal 378 KUHP yang didakwakan, namun dapat diperluas lagi dengan penambahan Perma No. 1 tahun 1956. Majelis Hakim tetap berkeyakinan bahwa pada dasarnya hakim sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, tetapi dalam hal ini Hakim seharusnya melihat kembali fakta-fakta yang ada di dalam persidangan. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tidak mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan hukum, Hakim lebih mengutamakan unsur nilai kepastian hukum, sehingga unsur lain seperti terabaikan. Idealnya putusan hakim harus berusaha memenuhi ketiga unsur tersebut, yakni keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Ketiga nilai tersebut perlu diwujudkan Bersama-sama, tetapi manakala hal tersebut tidak dapat diwujudkan Bersama-sama, harus diprioritaskan terlebih dahulu nilai keadilan hukum, lalu kemanfaatan hukum, kemudian kepastian hukum.

Citation:
Author:
ILHAM PRIYO ANUGERAH
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2020