Oleh : Angga Rahmadi Wijaya NPM 41151010200029, 2024 DALUWARSA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS TERSANGKA MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI DITINJAU BERDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) Skripsi
Abstract
Daluwarsa Tindak Pidana pada kasus korupsi dan Kendala dalam mengejar aset (asset recovery) yang ditinjau melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Berfokus pada daluwarsa tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi di Indonesia dalam kasus tersangka pelaku, yang melarikan diri ke luar negara dengan membawa serta hasil tindak kejahatannya. Banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia yang belum terselesaikan karena didalam proses penegakan hukumnya membutuhkan waktu yang sangat panjang disebabkan beberapa hambatan sehingga kasus-kasus tersebut menjadi daluwarsa. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah apakah daluwarsa hukum dapat menghambat proses hukum tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negara dan bagaimakah kendala yang dihadapi dalam upaya mengejar aset (asset recovery) ditinjau melalui instrumen United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif dengan metode analisis kualitatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisa bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun data primer yang digunakan adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 78 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Undang Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan dari United Nations Convention Against Corruption (UU No. 7 Tahun 2006), data sekundernya berupa buku-buku, internet, jurnal-jurnal ilmiah dan skripsi, serta data tersiernya berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Simpulan bahwa daluwarsa akan menghambat proses hukum tersangka tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, didalam UNCAC terdapat instrumen-instrumen yang dapat digunakan dalam proses hukum dan asset recovery terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Selain daluwarsa, terdapat hambatan internal yaitu belum efektifnya harmonisasi hukum nasional terhadap aturan-aturan pada UNCAC khususnya tindak pidana korupsi, UU No 7 tahun 2006 hanya sebagai Pengesahan UNCAC, sehingga efektifitas dalam proses hukum dan upaya dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi menjadi terhambat. Kata kunci : Daluwarsa, Korupsi, Asset Recovery