GINA RAYGINI 41151010200081, 2024 PROSES PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN ENDORSEMENT DALAM PERJUDIAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Perjudian online semakin banyak terjadi di kalangan selebritis yang menjadi Team Endorsement, namun belum adanya proses lebih lanjut. Meningkatnya kegiatan endorsement yang dibintangi selebritis menjadi salah satu faktor meningkatnya perjudian online, namun hal ini tidak diimbangi dengan penegakan hukum terhadap pelaku endorsement tersebut, sehingga keberadaan sanksi pidana dalam Undang-Undang ITE menjadi kurang efektif. Adapun permasalahannya : Bagaimanakah Proses Penerapan Hukum Terhadap Kegiatan Endorsement dalam Perjudian Online Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? Bagaimanakah Upaya Penanggulangan Terhadap Kegiatan Endorsement Dalam Tindak Pidana Perjudian Online ? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Proses Penerapan Hukum Terhadap Kegiatan Endorsement Dalam Perjudian Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemilik akun media sosial yang menerima endorsement judi online dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana jika memenuhi beberapa unsur yang tertuang dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, diantaranya “Mendistribusikan” yang memiliki makna mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik, “Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik, “Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik, namun pertanggungjawaban pidana tersebut tidak dapat serta merta dimintakan kepada pelaku karena dalam memproses perkara pidana, seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.