Widya Yustisia Milenia 41151010190147, 2024 EFEKTIVITAS PASAL 302 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN DI KECAMATAN PAMULIHAN Skripsi
Abstract
Transformasi teknologi serta ilmu pengetahuan memberikan perubahan pada kepribadian masyarakat. Perubahan tersebut menghasilkan perilaku yang sesuai dengan hukum atau bertentangan dengan hukum. Indonesia menduduki posisi pertama sebagai negara yang kerap menganiaya hewan padahal aturan sudah sangat jelas tercantum di dalam Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan di Kecamatan Pamulihan dan untuk mengetahui kendala kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan hewan. Metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, hasil penelitian, dokumen resmi, dan publikasi. Serta dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber terkait penganiayaan hewan. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini merupakan analisis kualitatif, yaitu menganalisis data berdasarkan hukum positif dan teori hukum yang relevan tanpa menggunakan angka dan rumus. Hasil penelitian ini menyimpulkan jika Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum efektif sebagaimana mestinya karena aparat penegak hukum belum melaksanakan secara konsisten, belum adanya koordinasi dengan instansi lain, belum terdapat fasilitas yang memadai serta belum sigapnya masyarakat dalam menangani para pelaku tindak pidana penganiayaan hewan. Kendala kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayan hewan dipengaruhi dari beberapa faktor yaitu faktor perundang-undangan ialah sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan hewan masih rendah. Faktor aparat penegak hukum karena kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus penganiayaan hewan. Faktor masyarakat karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan mengenai tindak pidana penganiayaan hewan. Faktor hambatan sarana dan fasilitas yaitu berupa unit khusus atau klinik hewan yang menangani kasus penganiayaan hewan belum ada. Faktor kebudayaan yang kerap menjadi penghambat penegakan hukum.