ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP PENGIRIM NARKOBA YANG MENGGUNAKAN JASA OJEK ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

ADELANI LESTARI 41151010200009, 2024 ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP PENGIRIM NARKOBA YANG MENGGUNAKAN JASA OJEK ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Skripsi

Abstract

Kurir online ini sering kali menjadi korban dalam tindak pidana Narkotika, walaupun dalam rumusan tindak pidana narkotika tidak pernah menyebutkan adanya korban sebagai salah satu syarat terjadinya tindak pidana, akan tetapi kedudukan korban secara konvensional adalah rumusan dasar terjadinya tindak pidana, sehingga kurir online perlu dilindungi secara hukum apabila kurir online tersebut mengantarkan barang yang legal. Khususnya mengenai penegakan hukum narkotika. Adapun permasalahannya : Bagaimana Analisis Tindak Pidana terhadap Pengirim Narkoba yang menggunakan Jasa Ojek Online? Apa Kendala dan Upaya terhadap Tindak Pidana terhadap Pengirim Narkoba yang menggunakan Jasa Ojek Online ?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Analisis Tindak Pidana Terhadap Pengirim Narkoba Yang Menggunakan Jasa Ojek Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana terhadap pengirim narkoba yang menggunakan jasa ojek online adalah perbuatan ojek online yang mengantarkan narkotika dari penjual ke pembeli dapat disebut sebagai kurir narkotika. Perbuatan ojek online tersebut merupakan perbuatan “pengangkutan” yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun. Pengemudi transportasi online yang dengan sengaja melakukan pengiriman narkotika dari penjual ke pembeli narkotika, pengemudi tersebut mengetahui bahwa barang yang diantar merupakan narkotika dan mendapatkan upah dari penjual karena telah mengantarkan narkotika maka dapat dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Ketidaksengajaan tersebut untuk dipidana atau tidaknya kembali lagi kepada putusan hakim yang memutus perkara tersebut, karena pengemudi transportasi tersebut adalah orang yang diperintah oleh penjual narkotika tetapi tanpa sepengetahuan pengemudi tersebut bahwa barang yang diantarkan adalah narkotika, tetapi hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan oleh alat bukti yang sah dalam persidangan. Kendala dan upaya tindak pidana terhadap pengirim narkoba yang menggunakan jasa ojek online adalah penerapan sanksi pidana bagi kurir narkotika disesuaikan dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan disesuaikan dengan rasa keadilan yang dimiliki hakim. Hambatan-hambatan yang dialami oleh hakim yaitu pengaruh ekstra yudisial yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan hakim dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan narkotika.

Citation:
Author:
ADELANI LESTARI 41151010200009
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024