PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN OLEH PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP JUNTO PASAL 52 KUHP

Acep Muhammad Rizki 41151010200136, 2024 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN OLEH PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP JUNTO PASAL 52 KUHP Skripsi

Abstract

Perlindungan hukum merupakan perwujudan dari penghormatan kepada Hak Asasi Manusia yang harus selalu di jungjung tinggi oleh negara Indonesia. Warga binaan sering terabaikan dan tidak menjadi prioritas dalam mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah sehingga sering kali warga binaan menjadi korban dari tindak pidana di dalam lapas. Perlindungan hukum kepada warga binaan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga binaan di dalam lapas. Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan mengenai hak-hak yang dapat diperoleh warga binaan selama berada di dalam lapas yang salah satunya yaitu hak untuk mendapat perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Tindak pidana penganiayaan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pada Pasal 351 serta terdapat juga pemberatan pidana bagi petugas lapas yang melakukannya yaitu pada Pasal 52 KUHP. Atas hal tersebut bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap warga binaan yang menjadi korban penganiayaan oleh petugas lembaga pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dihubungkan dengan Pasal 351 KUHP Junto Pasal 52 KUHP, upaya apa yang dapat dilakukan dalam penanggulangan warga binaan yang menjadi korban penganiayaan oleh petugas lembaga pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dihubungkan dengan Pasal 351 KUHP Junto Pasal 52 KUHP. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan penelitian dikumpulkan melalui studi dokumen berupa penelusuran beberapa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta studi kepustakaan seperti menelusuri buku-buku, jurnal ilmiah, internet serta reverensi lain yang relevan. Penelitian ini memperoleh hasil yaitu penerapan perlindungan hukum kepada warga binaan disamping sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, juga harus memperhatikan unsur-unsur perlindungan dalam menerapkan perlindungan hukum kepada warga binaan di dalam lapas, penanggulangan terhadap warga binaan yang menjadi korban penganiayaan di dalam lapas dilakukan melalui sosialisasi kepada petugas lapas, penyuluhan kepada warga binaan, dibentuknya pos pengaduan, pemberian bantuan hukum kepada warga binaan yang menjadi korban di dalam lapas, serta pemberian sanksi kepada petugas lapas yang menjadi pelaku penganiayaan kepada warga binaan dengan menerapkan ketentuan sanksi yang diatur di dalam Pasal 351 KUHP serta Pasal 52 KUHP. Kata Kunci: Perlindungan, Warga Binaan, Penganiayaan

Citation:
Author:
Acep Muhammad Rizki 41151010200136
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024