ANALISA PUTUSAN NOMOR 88/Pid.B/2019/PN Smn TENTANG PEMALSUAN TANDA TANGAN YANG DILAKUKAN STAF NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP

MALIK PRATAMA, 2020 ANALISA PUTUSAN NOMOR 88/Pid.B/2019/PN Smn TENTANG PEMALSUAN TANDA TANGAN YANG DILAKUKAN STAF NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP Studi kasus

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh para pihak, khususnya apabila tindak pidana itu dilakukan oleh staf notaris. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Yang Dilakukan Staf Notaris Dalam Putusan Nomor 88/Pid.B/2019/PN Smn Dihubungkan dengan KUHP? Apa Unsur-unsur Pemalsuan berdasarkan Putusan Nomor 88/Pid.B/2019/PN. Smn Dihubungkan dengan Pertanggungjawaban Pidana Notaris? Pertimbangan hukum hakim terhadap pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Staf Notaris Dalam Putusan Nomor 88/Pid.B/2019/PN Smn Dihubungkan dengan KUHP adalah saksi korban ikut melengkapi persyaratan penerbitan IPT. Sehingga bila Azis Zamkarim Bin Djamzani diajukan ke pengadilan seharusnya saksi korban ikut diadili karena turut serta melakukan tindak pidana. Akibat hukum Staf administrasi kantor notaris yang tidak menjaga kerahasiaan akta bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 322 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau pencairannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Unsur-unsur Pemalsuan berdasarkan Putusan Nomor 88/Pid.B/2019/PN. Smn Dihubungkan dengan Pertanggungjawaban Pidana Notaris adalah memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur : Barang siapa, Membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau dipertuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal pemalsuan tanda tangan Notaris oleh pegawai yang bekerja padanya maka tanggung jawab secara pidana, Notaris yang dipalsukan tanda tangannya tidak dapat dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 263 atau 264 KUHPidana, hal ini dikarenakan Notaris yang bersangkutan bukan merupakan pelaku atau Dader dalam kasus ini melainkan staf notaris yang telah melakukan pemalsuan tersebut.

Citation:
Author:
MALIK PRATAMA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2020