PENERAPAN HUKUM TERHADAP PSIKOLOGI SEORANG ANAK PEJABAT DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PENGANIAYAAN

Shelya Azzahra 41151010200059, 2024 PENERAPAN HUKUM TERHADAP PSIKOLOGI SEORANG ANAK PEJABAT DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERDASARKAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PENGANIAYAAN Skripsi

Abstract

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, larangan tersebut disertai dengan adanya ancaman (sanksi) seperti pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut. Sebagai contoh dari banyaknya kasus yang masih sering terjadi di Indonesia ini semakin meningkat sebanyak 4,33% dari tahun sebelumnya, seperti pada kasus penganiayaan, perkelahian, pemerasan, pembulyan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba dan masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi. Sebagai contoh adanya kasus penganiayaan yang viral dilakukan oleh seorang anak pejabat negara dan urgensi dari penelitian penulis yaitu terhadap perilaku arogansi yang dilakukan oleh anak pejabat negara tersebut yang telah melakukan pengaiayaan yang pada proses peradilannya dapat mempengaruhi keadilan di Indonesia dan dalam Masyarakat. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan hukum terhadap psikologi seorang anak pejabat dalam kasus penganiayaan serta bagaimana upaya penanggulangan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat. Tujuannya yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan hukum dan upaya penanggulangan dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Spesifikasi penulisan yaitu deskriptif analisis dengan menggambarkan secara sistematis fakta-fakta dan permasalahan yang ditelitisekaligus menganalisis peraturan perundangn-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan masalah yang diteliti, kemudian dianalisis secara yuridis kualitiatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hukum pada kasus penganiayaan yang di lakukan oleh anak para pejabat sudah sesuai dengan KUHPidana, dilihat dari kronologi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah sesuai dan terbukti memenuhi unsur dalam pasal 351 KUHPidana namun pada saat pemutusan hukuman pidana, Majelis Hakim memutus hukuman yang lebih ringan dari sanksi pidana pada pasal yang telah dilanggar. Dilihat dari sisi psikologi pelaku yaitu para anak pejabat tersebut bukan lah dari keturunan tetapi dari pola asuh orang tua yang selalu dimanjakan, dibenarkan perilakunya, selalu mendapat fasilitas mewah dan hal ini yang membuat anak berperilaku arogan, agresif, implusif, sadis, flexing, manifulative dan tidak takut akan hukum karena merasa berada dalam lingkungan para pejabat negara. Terdapat lima Faktor-faktor yang berperan dalam proses penegakkan hukum, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor Masyarakat faktor budaya. Upaya penanggulangan terhadap kasus penganiayaan dapat dilakukan 2 (dua) model yaitu preventif dan represif. Kata kunci : Perbuatan Pidana, Psikologi, Faktor Penegak Hukum

Citation:
Author:
Shelya Azzahra 41151010200059
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024