IMPLIKASI YURIDIS PEMBERIAN HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KEPADA AYAH KANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM

Darrin Aufa Hasna 41151010200091 , 2024 IMPLIKASI YURIDIS PEMBERIAN HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KEPADA AYAH KANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM Skripsi

Abstract

Orang tua selingkali memperebutkan hak hadhanah atau hak asuh anak saat bercerai dikarenakan keduanya merasa paling mampu dan ingin tinggal bersama anaknya, perceraian membuat perubahan dalam pola keluarganya sehingga memberikan dampak yang besar bagi anak. Dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, anak belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun akan berada dalam pengasuhan ibunya namun Pengadilan Agama Sangatta dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta mengeluarkan putusan hakim yang memberikan hak hadhanah kepada ayah kandungnya. Meskipun keduanya memiliki kewajiban untuk mendidik anaknya tetapi karena adanya pemisahan pengasuhan anak akan tinggal dengan salah satu dari kedua orang tuanya dan hal ini membuat pertemuan orang tua lain dengan anak menjadi terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis pemberian hak asuh anak belum mumayyiz kepada ayah kandung dan tolak ukur perbuatan yang mengakibatkan seorang ibu dapat kehilangan hak asuh anak yang belum mumayyiz. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative yang pusat analisisnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didasarkan pada teori. Spesifikasi penelitian ini adalah dekriptif analisis serta menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu menganalisis bahan hukum yang telah diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan hadhanah kemudian disajikan secara deskriptif untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan identifikasi masalah yang diteliti. Pemberian hak asuh anak belum mumayyiz harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sehingga hak hadhanah tidak secara otomatis jatuh kepada ibunya. Ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tidak serta merta dapat diterapkan tanpa melihat kualitas pengasuhan ayah dan ibunya karena hal ini menyangkut kesejahteraan dan masa depan anak sehingga pemegang hak asuh anak tidak boleh melalaikan tanggung jawabnya dan berperikelakukan buruk karena orang tua merupakan panutan bagi anaknya dalam bertingkah laku. Penjatuhan hak hadhanah juga memberikan berimplikasi pada siapun pemegang hak asuh anak untuk dapat memenuhi segala kebutuhan anaknya tanpa menghalang-halangi orang tua lainnya untuk bertemu. Kata Kunci: Hadhanah, Kepentingan Terbaik Anak, Pemegang Hak Asuh Anak

Citation:
Author:
Darrin Aufa Hasna 41151010200091
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024