Fatma Handayani 41151010200062, 2024 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PREMANISME PELAKU PEMERASAN DISERTAI ANCAMAN MENURUT PASAL 368 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN Skripsi
Abstract
Aksi premanisme selalu ada dalam masyarakat. Tindakan aksi kekerasan terus terjadi di pasar-pasar, terminal bus, dan tempat umum lainnya. Permasalahan yang timbul adanya ancaman dari pelaku preman kepada masyarakat, sehingga masyarakat takut melaporkan terkait tindakan premanisme. Adapun pemasalahan yang terjadi: Bagaimana penegakan hukum terhadap premanisme pelaku pemerasan disertai ancaman menurut pasal 368 KUHP dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian? Bagaimana upaya penegakan hukum tindakan premanisme pelaku pemerasan disertai ancaman ? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana cara penegakan hukum mengatasi tindakan premanisme dengan adanya tindakan pemerasan disertai ancaman. Metode Penelitian ini bersifat deskritif analisis dan Penelitian yuridis normatif ini melalui studi keperpustakaan, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier menggunakan metode kualitatif dengan analisis peraturan undang-undang dan kasus-kasus pada putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat analis kualitatif dan dilakukan melalui studi dokumen berupa Putusan No. 1070/Pid B/2021/PN. Jkt.Utr, Putusan No. 859/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Dan kasus pemalakan disertai ancaman di pasar Tanah Abang Jakarta. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada, norma hukum dan tindak pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-normadan kejahatan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam aksi premanisme, menunjukan pola perilaku premanisme dan teroganisir dijakarta Utara pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari peilik kendaraan, seperti ada hal hal yang ekslusif dalam kasus premansime masyarakat takut melaporkan kepada pihak kepolisian karena ada ancaman dari preman dan kenyataan seperti dilapangan aksi preman meminta uang keamanan. Upaya penegakan hukum dalam mengatasi tindakan premanisme dengan cara melalui pendekatan yang holistik dan terpadu, perilaku premanisme dapat diperbaiki. Reformasi hukum, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dukungan psikologis, dan kerja sama lintas sektor diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Kesimpulan dalam penulisan ini adanya ketakutan masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme yang mengakibatkan ketakutan masyarakat dalam melaporkanya