Alsa Mala Khoerunnisa 41151010200119, 2024 PEMBATASAN KEGIATAN JUAL BELI MELALUI SOCIAL COMMERCE TIKTOK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA, PERIKLANAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pembatasan kegiatan jual beli melalui social commerce TikTok berdasarkan peraturan terbaru yang di buat oleh kementerian perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Inti dari peraturan tersebut adalah bahwa platfrom social commerce hanya diizinkan untuk mempromosikan produk dan jasa, tetapi dilarang memfasilitasi transaksi jual beli langsung di dalam platfrom mereka. Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan bahwa penyelenggara social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Selain itu, social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen, serta mengatur batas harga impor dan legalitas pedagang luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Namun pada kenyataannya, pelanggaran yang masih dilakukan oleh platfrom TiTok masih bertindak sebagai social commerce dimana didalam platfrom tersebut adanya platfrom Tokopedia yang bergabung dan melayani transaksi untuk pengguna. Sehingga dalam hal ini penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan pembatasan social commerce berdasarkan Pasal 21 Permendag No. 31 Tahun 2023 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, yaitu menggunakan metode pedekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang diharapkan dapat memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan Pembatasan Kegiatan Jual Beli Melalui Social Commerce Berdasarkan Peraturan Terkait. Peraturan menteri perdagangan mengatur bahwa adanya pembatasan social commerce yang berakibat dilarang melakukan hal transaksi jual beli di aplikasi social cmmerce, dampak signifikan bagi perdagangan digital di Indonesia, baik positif maupun negatif. Di sisi positif, social commerce memperluas akses pasar bagi UMKM, memungkinkan mereka untuk menjangkau konsumen secara lebih luas tanpa biaya besar. Interaksi langsung dengan konsumen melalui platform seperti TikTok meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan. Selain itu, penggunaan konten kreatif seperti video dan gambar dapat meningkatkan efektivitas pemasaran, sedangkan fitur transaksi yang terintegrasi memudahkan proses pembelian. Data dan analitik yang tersedia juga membantu pelaku usaha memahami perilaku konsumen dan tren pasar, sehingga dapat membuat keputusan bisnis yang lebih tepat. Namun, ada juga dampak negatif yang perlu diwaspadai. Persaingan yang tidak sehat bisa muncul, dengan perang harga yang merugikan pelaku usaha kecil. Penyebaran produk palsu atau ilegal melalui platform ini dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi platform. Keamanan data dan privasi menjadi isu penting, mengingat risiko penyalahgunaan informasi pribadi. Ketergantungan pada satu platform juga berisiko, terutama jika terjadi perubahan kebijakan atau gangguan teknis. Terakhir, kurangnya edukasi dan pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha bisa menyebabkan pelanggaran regulasi yang tidak disengaja. Dengan memahami kedua sisi ini, diharapkan semua pihak dapat mengambil langkah yang tepat untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko dari social commerce di Indonesia