MOHAMMAD GHOZALI IRAWAN 41151010200048, 2024 PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGURANGAN UPAH PEKERJA KONTRAK AKIBAT PANDEMIC COVID-19. (STUDI PUTUSAN NOMOR 22/PDT.SUS-PHI/2022/Pn.Amb) Skripsi
Abstract
Pekerja merupakan sumber berharga setiap perusahaan pekerja sangat diperlukan menjalankan kegiatan operasional yang ada didalamnya. Selama pandemi, banyak perusahaan mengalami kerugian signifikan, memaksa mereka untuk mengurangi upah pekerja atau bahkan melakukan PHK. Meskipun demikian, pengurangan upah tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Terkadang masih banyak perusahaan yang mengabaikan terkait permasalahan upah yang dibayar dibawah sesuai ketentuan. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Amb terkait gugatan pekerja terhadap Rumah Sakit Sumber Hidup (RS GPM) di bawah Yayasan Kesehatan Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM). Gugatan diajukan karena pengurangan upah yang dilakukan tanpa perundingan terlebih dahulu, di mana sejak Juni 2020, gaji pegawai dan tenaga medis hanya dibayar 70%, sementara sisa 30% belum dibayarkan dari Agustus 2020 hingga April 2022. Para pekerja merasa dirugikan dan menuntut pembayaran upah yang belum diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawab perusahaan terhadap pengurangan upah pekerja kontrak akibat pandemic covid-19 dan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap perusahaan putusan nomor 22/Pdt-Sus-PHI/2022/Pn.Amb.Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih adil dan efektif dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Metode penelitian dengan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif untuk menyinkronkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan data Sekunder dari bahan pustaka berupa KUHPerdata pendekatan perundang -undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan mengenai pertanggungjawaban terhadap hak pekerja yang tidak terpenuhi. Hasil penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis permasalahan yang dalam studikasus ini yaitu mengetahui bagaimana pertanggungjawaban terhadap hak pekerja yang tidak terpenuhi pasca pengurangan upah. Hasil penelitian ini mengevaluasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor 22/Pdt-Sus-PHI/2022/PN.Amb. Meskipun beberapa putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan bukti serta saksi di persidangan, terdapat satu gugatan yang seharusnya dapat dikabulkan, yaitu pembayaran jasa medis yang tertunda selama 19 bulan dan upah penggugat selama 22 bulan yang hanya dibayar 30%. Putusan Majelis Hakim didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama yang merupakan hukum otonom bagi para pihak, tetapi kewajiban pengusaha untuk membayar upah minimum yang tidak terpenuhi harus dianggap sebagai utang yang harus dibayar. kepada penggugat dengan rincian sebagai Penggugat I: Rp 7.800.702,00, Penggugat IV: Rp 8.893.670,00, Penggugat V: Rp 12.121.515,00. Dalam pandangan penulis, para penggugat seharusnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan gugatan yang ditolak dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, guna mengubah isi putusan dan mencari bukti tambahan. Tidak adanya upaya kasasi membuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berkekuatan hukum tetap dan harus diterima oleh penggugat.