PENOLAKAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU

Siti Aminah Sholehah 41151010200112, 2024 PENOLAKAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU Skripsi

Abstract

Debitor yang tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan ketentuan prosedur hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2). Majelis Hakim Pengadilan Niaga dapat menolak Permohonan PKPU apabila permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sederhana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Penolakan Permohonan PKPU Sementara ini terjadi pada Putusan Nomor 336/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dengan alasan bahwa nominal tagihan utang yang dimiliki debitor di bawah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga tidak sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 meskipun dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur mengenai jumlah minimum tagihan utang dalam mengajukan PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2019 serta upaya hukum yang dapat digunakan sesuai dengan hasil yang diinginkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Spesifikasi penelitian yang menggunakan analisis deskriptif yang diharapkan dapat memberikan penjelasan yang menyeluruh, tersusun serta mendalam mengenai setiap aspek yang berkaitan dengan subjek yang diteliti dan penelitian ini menggunakan data sekunder dengan menggunakan studi pustaka (library research) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier artikel yang relevan dengan penelitian ini. UUK-PKPU menjunjung tinggi asas integritas, sehingga permohonan pernyataan pailit dan PKPU harus dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan prosedural tertentu. Perma digunakan untuk mengisi kekosongan materi hukum atas hal-hal yang tidak tercakup dalam peraturan undang-undang Namun, dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tidak terdapat kekosongan hukum, sehingga Perma Nomor 4 Tahun 2019 tidak melengkapi UUK-PKPU. Selain itu, Perma Nomor 4 Tahun 2019 pun tidak relevan apabila digunakan sebagai dasar dalam menolak permohonan PKPU Sementara yang diajukan di Pengadilan Niaga karena sebagaimana Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana tidak dapat digunakan dalam perkara yang diselesaikan dalam Pengadilan Khusus. Mengenai upaya hukum terhadap PKPU, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan No. 23/PUU-XIX/2021 yaitu dalam isinya mengabulkan upaya hukum terhadap PKPU yang ditolak dengan adanya upaya hukum kasasi. Upaya hukum kasasi dapat dikabulkan apabila permohonan PKPU sebelumnya diajukan oleh kreditor dan kreditor tidak menerima tawaran rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor.

Citation:
Author:
Siti Aminah Sholehah 41151010200112
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024