MUHAMAD EKA PRATAMA, 2020 PENERAPAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 PADA PUTUSAN NOMOR 737/Pid. B/2019/PN Bdg Studi kasus
Abstract
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum tau pasti hasilnya. Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi telah dilarang dalam ketentuan pidana Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, kini telah berubah sebutannya menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 303 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Tinjauan khusus pada studi kasus ini adalah perjudian togel online dengan putusan no 737/Pid.B/2019/PN.BDG Dikaitkan dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE permasalahan yang terjadi pada kasus ini adalah kesalahan jaksa penuntut dalam mennetukan putusan menggunakan pasal 303 ayat 1 kuhp tentang penertiban perjudian. Pasal yang digunakan seharusnya adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE tentang perjudian yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya infomari atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.†Hasil akhir persidangan tersebut berupa putusan hakim menjatuhkan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah). Hakim menjatuhan hukum tersebut atas dasar perjudian togel sedangkan seharus nya penulis menyarankan menggunakan pasal 27 ayat 2 undang-undang ite karena perjudian tersebut di lakukan secara online. Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Dalam hukum pidana dikenal berlakunya asas lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum yang diatur dalam ketentuan Pasal 63 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jika di lihat dari lex spesialis Pasal 303 ayat (1) KUHP seharus nya memakai Pasal 27 ayat (2) tentang Undang-undang ITE karena jika di lihat para terdakwa memakai media elektronik seperti HP untuk menghubung kan kepada agen usaha togel tersebut dan menurut keterangan saksi cara untuk mendaftarkan nomor pada judi toto gelap tersebut harus melalui akses internet oleh karena itu sebenar nya sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran elektronik.