Maesya Rahma Dewi Makmur 41151010200090, 2024 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI BEREDARNYA KOSMETIK BERBAHAN MERKURI YANG DIJUAL SECARA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Undang - Undang perlindungan konsumen dibuat untuk mempromosikan transaksi perdagangan yang adil dan menyediakan informasi yang akurat serta dapat dipercaya oleh masyarakat karena pemerintah mengharapkan perusahaan kosmetik memberikan informasi yang komprehensif mengenai produk terutama terkait dengan aspek keamanan dan kesehatan kulit. Permasalahan utama dalam skripsi ini yaitu mengenai bentuk tanggung jawab pelaku usaha perihal kerugian yang dialami oleh konsumen pengguna produk kosmetik ilegal seperti kosmetik HN (Hetty Nugrahati) di pusat grosir Asemka Jakarta Barat dan kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening di Pasar Baru Jakarta Pusat. Sesuai dengan masalah yang didefinisikan di atas, maka penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya kosmetik yang mengandung merkuri dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap beredarnya produk kosmetik yang dijual secara ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, Tahap Penelitian melalui kepustakaan yaitu dengan menghimpun data sekunder yang merupakan bahan hukum primer misalnya tulisan para ahli dan hasil karya para ilmuan yang berbentuk makalah atau karya tulis dan bahan tersier yaitu bahan yang memberikan informasi tentang bahan buku primer dan hukum sekunder, misalnya kamus, internet dan literature lainnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bentuk Perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pengguna atas peredaran kosmetik ilegal seperti kosmetik HN (Hetty Nugrahati) dan Temulawak New Day & Night Cream Beauty dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: perlindungan hukum dari segi administratif sesuai Pasal 60 ayat (2) Undang - Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan pidana sesuai Pasal 62 dan Pasal 63 Undang - Undang Perlindungan Konsumen, serta perlindungan perdata sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1371 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghentikan penjualan atau peredaran kosmetik ilegal adalah dengan melaporkan produk tersebut kepada pihak yang berwenang yaitu BPSK atau LPKSM. Dengan demikian, diharapkan peningkatan pengawasan oleh pemerintah sangat diperlukan untuk menanggulangi peredaran kosmetik ilegal yang masih sering terjadi di masyarakat dan upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai pengguna kosmetik atau konsumen yaitu harus lebih berhati – hati lagi, ini penting mengingat masih maraknya peredaran kosmetik ilegal di pasaran.