Ihsan Maulana 41151010190186, 2024 SENGKETA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DIHUBUNGKAN DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH DI KABUPATEN KEDIRI (STUDI KASUS) PUTUSAN PN KEDIRI No.174/Pdt.G/2021/PN.Gpr Skripsi
Abstract
Sejak tahun 1961 hingga saat ini, telah dilakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta adalah pembangunan Bandara Kediri. Dalam proses pengadaan tanah tersebut, terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri di mana Pemohon merasa bahwa harga ganti rugi yang diberikan jauh di bawah harga pasar yang berlaku di masyarakat. Namun, Pemerintah, ATR/BPN Kab. Kediri, PT. Gudang Garam Tbk, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa ganti rugi yang diberikan merupakan hasil penilaian dari Tim Penilai. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku. Hasil analisis terhadap perkara nomor PUTUSAN PN KEDIRI No.174/Pdt.G/2021/PN.Gpr terhadap UU NO 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN. Penelitian ini bersifat normatif dengan menganalisis dasar pertimbangan hakim dari Putusan No. 174/Pdt.G/2021/PN. Gpr, dengan fokus pada perbedaan penafsiran antara para pihak terkait pasal 33 UU No. 2 Tahun 2012. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum dalam menganalisis permasalahan ini. Dalam teknik analisis, penulis menggunakan metode preskriptif. Menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI) 204, kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar penggantian adalah Nilai Penggantian Wajar. Nilai ini dihitung berdasarkan kesetaraan dengan nilai pasar properti, dengan mempertimbangkan kerugian non fisik yang timbul akibat pengambilalihan hak atas properti tersebut. Akibat dari keputusan pengadilan ini, pemohon mengalami kerugian karena perhitungan yang tidak sesuai dengan nilai pasar dan tidak memenuhi asas kepastian, keadilan, dan kesejahteraan. Selain itu, kerugian non fisik seperti kehilangan nilai sentimental atau nilai historis dari properti juga harus dipertimbangkan dalam perhitungan nilai penggantian wajar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilik properti tidak hanya diberikan kompensasi finansial yang adil, tetapi juga memperhitungkan kerugian non fisik yang dialami. Kata Kunci : Pengadaan tanah, sengketa, ganti kerugian