Jurgen Miktam 41151010200085, 2024 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN Skripsi
Abstract
Indonesia memiliki sejarah agraria yang sangat kaya, dimana keberadaan tanah memiliki peran sentral dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya. Tanah bukan sekadar menjadi medium fisik di mana aktivitas pertanian dan pemukiman dilakukan, tetapi juga memiliki makna simbolis yang dalam dan kaya warisan. Persoalan pertanahan permasalahan tidak hanya berasal dari instansi yang berwenang di bidang pertanahan juga kadang kala tidak mematuhi peraturan pertanahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dapat timbul konflik antara pemerintah dengan pemegang hak atas tanah akan tetapi seringkali dapat timbul juga dari masyarakat pihak pembeli dan penjual tanah dan seringkali juga timbul dari waris. Adapun Tujuan dari Penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui perlindungan hukum mengenai penetapan batas bidang tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan 2. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa tanah untuk menetapkan batas-batas tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada Hakim dan riset Kepustakaan (library research). Data Sekunder berupa Kasus sengketa penetapan batas bidang tanah yang berada dilokasi Kelurahan Dangdeur Subang dan Kasus penyelesaian tanah di Pengadilan Negeri Airmadidi. Peneliti mencari jawaban dari pokok permasalahan yang telah dirumuskan dengan meniliti bahwa korban penetapan batas bidang tanah yang tanahnya terdaftar atas nama hak orang harus mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah agar kepastian hukum untuk korban mendapatkan perlindungan hukum yang tepat dan upaya untuk memastikan hak-hak dan kepentingan pemilik atas tanah yang sebenarnya. Peninjauan lapangan dilakukan untuk memeriksa secara langsung kondisi tanah, menentukan batas-batas fisik, dan memverifikasi data yang tercatat dengan kondisi lapangan. Setelah peninjauan lapangan, dilakukan pengumuman dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait rencana penetapan batas tanah, sehingga mereka dapat memberikan masukan dan keberatan jika diperlukan. Berdasarkan hasil pengolahan data dan informasi, diambil keputusan resmi mengenai penetapan batas-batas tanah yang bersangkutan. Upaya yang dapat dilakukan untuk menangani kasus tersebut di BPN dari seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan yaitu korban melakukan permohonan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Subang.