ANALISIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PROSES VERIFIKASI DATA PRIBADI PENGAJUAN KREDIT ONLINE MENURUT PASAL 26 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Risma Risdianti Lasmini 41151010200022 , 2024 ANALISIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PROSES VERIFIKASI DATA PRIBADI PENGAJUAN KREDIT ONLINE MENURUT PASAL 26 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Skripsi

Abstract

Perkembangan teknologi dengan hadirnya fintech merupakan sebuah layanan fasilitas jasa keuangan berbasis teknologi akan memudahkan bertransaksi yang bisa dilakukan kapan saja serta dimana saja fintech mampu melayani electronic money, virtual account, dan transaksi keuangan online lainya. Melalui perusahan fintech membuat satu alternatif pinjaman dana dengan cepat, serta selain memberikan kemudahan, tetapi peminjaman online ini memberikan banyak masalah dan resiko yang tinggi terhadap masyarakat melakukan transaksi pinjaman kredit online, karena kurangnya keamanan sistem dalam pengajuan pinjaman serta penerapan prinsip kehati-hatian pada proses verifikasi data pribadi ini masih belum cukup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perjanjian kredit dalam fintech peer to peer lending dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit financial technology dalam peraturan POJK No.77/POJK.01/2016 dan PBI 19/12/PBI/2017. Penulisan studi ini metode yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan pada pendekatan peraturan perundangan – undangan, teori hukum, pendapat sarjana hukum yang sudah terkemukan, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti lalu ditarik kesimpulan mengenai permasalahan yang akan diperuntukan untuk mengkaji data tersebut. Hasil penelitian dalam pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian belum memiliki peraturan yang jelas dan mengenai prinsip kehati-hatian masih umum belum ada pengaturan yang khusus yang mengatur sehingga perjanjian kredit terlebih dahulu menganalisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) dan 7P (Personality, Payment, Prospose, Profitability, Prospect, Protection ) dan dalam pengaturan tersebut menjadi acuan bagi lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan untuk melaksanakan perjanjian kredit. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Fintech Peer to Peer Lending, Prinsip Kehati-hatian

Citation:
Author:
Risma Risdianti Lasmini 41151010200022
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024