Abdurahman Mutaqien 4115101020071, 2024 TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS REPOST CONTENT PADA MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Skripsi
Abstract
Hak cipta merupakan hak spesial yang diberikan kepada seseorang ketika menciptakan suatu karya, maupun barang yang secara otomatis timbul setelah suatu ciptaannya terwujud dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya dan apabila ada orang lain yang menggandakan, mendistribusikan, atau mengaransemen ulang ciptaannya, maka wajib untuk memiliki izin terlebih dahulu dari pemilik hak cipta. Meskipun telah termuat jelas ketentuan pada UU No. 28 Tahun 2014, fenomena repost konten pada media sosial masih kerap terjadi. Bahkan aktivitas itu telah menjadi hal yang biasa terjadi tanpa ada pertimbangan kepentingan pemilik konten Karya itu, sehingga penulisan mempunyai tujuan Untuk mengetahui dan menganalisis tentang tanggung jawab perdata atas pelaku pelanggaran hak cipta apabila pencipta merasa dirugikan karena adanya pelanggaran hak cipta atas tindakan Repost Content di media sosial. Dan Guna mengetahui dan menganalisis mengenai upaya yang bisa diambil pemegang hak cipta jika terjadi sengketa pelanggaran hak cipta, pada hal ini mengkaji upaya yang dapat dilakukan dan bisa diterapkan pada hal terjadi sengketa berbentuk Repost Content pada media sosial. Dalam pembuatan atau penulisan studi ini metode yang dipergunakan merupakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan peraturan perrundangundangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Konseptual Approach). Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut diperoleh melalui alat pengumpul data dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian tersebut Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta duplikasi foto produk tanpa izin di media sosial secara hukum dapat dikenai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 9 Ayat (3). Dalam konteks ini, Upaya yang dapat dilakukan pemegang hak cipta memiliki berbagai strategi yang dapat diambil. Secara pidana, mereka dapat melaporkan pelanggaran hak cipta dan penipuan kepada pihak berwajib, sementara opsi perdata memungkinkan mereka untuk mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita. Selain itu, upaya non-litigasi seperti permintaan penghapusan konten melalui platform media sosial dan perundingan langsung dengan pelaku juga merupakan alternatif yang dapat dipertimbangkan. Dengan mengambil langkah-langkah ini, pemegang hak cipta dapat menjaga integritas karyanya, memastikan penghormatan terhadap hak cipta, dan memberikan pesan penting tentang pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak kreatif di era digital.